DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Bandara Pattimura Ambon Dukung Keputusan Menhub RI tentang Pencabutan Status Internasional Bandara Itu

image
Aktivitas penumpang di Bandar Udara Pattimura Ambon . ANTARA/ Penina F Mayaut.

ORBITINDONESIA.COM - PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon, Maluku menerima dan mendukung keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait pencabutan status internasional di bandara tersebut.

"Dalam konteks ini PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura  Ambon menyambut positif langkah tersebut, " kata General Manajer Bandar Udara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci di Ambon, Selasa, 30 April 2024.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan bandara dalam mendukung pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi dan untuk memperkuat konektivitas udara dalam negeri. Bandara Pattimura Ambon terkena kebijakan itu.

Baca Juga: Otoritas Bandara Wilayah II Medan: Semua Pemudik Lebaran 2024 Dilayani di Bandara Internasional Kualanamu

Shively menyatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan akan bekerja sama untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar. 

“Kami menerima keputusan tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan juga alasan keputusan tersebut dibuat juga telah kami terima dengan baik," katanya. 

Selain itu, saat ini Bandar Udara Pattimura Ambon sedang tidak memiliki rute penerbangan internasional. 

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Minta AirNav Indonesia Optimalkan Landasan Pacu 2 dan 3 di Bandara Soekarno-Hatta

Terkait penetapan yang telah dikeluarkan, pihaknya akan terus mendukung implementasi keputusan ini dengan harapan, bahwa tatanan bandar udara nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia. 

Dengan demikian, PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan sektor penerbangan nasional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, keputusan nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

Baca Juga: INACA: Pengurangan Jumlah Bandara Internasional Akan Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," katanya. 

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif. 

Untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait