DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Lima Lokasi di Jakarta, Sabtu Pukul 8.00-12.00 WIB

image
Arsip foto- Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Baca Juga: ​​​​​​Polda Metro Jaya Buka Pendaftaran Mudik Gratis 20 Sampai 22 Maret 2024: Ayo Daftar!

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

Baca Juga: Percepat Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait