DECEMBER 9, 2022
Internasional

Hamas Setujui Gencatan Senjata Usul dari Mesir dan Qatar

image
Infrastruktur Jalur Gaza yang hancur. (ANTARA/Anadolu/am.)

ORBITINDONESIA.COM - Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Senin 6 Mei 2024 menyatakan setuju usul gencatan senjata di Jalur Gaza yang diusulkan oleh mediator Qatar dan Mesir.

Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh menyatakan persetujuan tersebut kepada Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani dan kepala intelijen Mesir Abbas Kamel yang dihubunginya lewat saluran telepon, demikian pernyataan Hamas.

Persetujuan tersebut disampaikan menyusul tindakan militer Israel yang menginstruksikan warga Palestina di Kota Rafah untuk segera mengungsi dari bagian timur kota tersebut.

Hal tersebut dianggap menjadi ancang-ancang Israel, yang sejak awal mengancam akan menyerang Rafah, sebelum benar-benar melancarkan serangan darat ke kota itu.

Padahal, sekitar 1,5 juta warga Palestina sekarang ini berada di kota Rafah untuk menyelamatkan diri dari agresi Israel.

Media Mesir Al-Qahera News, menurut sebuah sumber, melaporkan bahwa delegasi Hamas akan tiba kembali di Kairo pada Selasa untuk melanjutkan negosiasi gencatan senjata.

Delegasi Hamas itu meninggalkan Kairo pada Minggu seusai pembicaraan gencatan senjata selama dua hari untuk berkonsultasi dengan pimpinan mereka.

Seorang pejabat Israel yang terlibat dalam pembicaraan gencatan senjata tersebut mengatakan, Tel Aviv telah menerima respons Hamas atas usulan gencatan senjata dan akan mempelajarinya terlebih dulu, sebagaimana dilaporkan media Israel KAN.

Serangan Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 tersebut menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina di Jalur Gaza, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, tewas.

Menurut PBB, agresi militer Israel itu telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza "beralasan".

Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait