DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KNKT Ungkap Penyebab Sopir Truk Kontainer Gagal Rem dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Ternyata Karena Ini

image
Kecelakaan maut truk di Bekasi. KNKT ungkap yang dilakukan sopir sebelum kecelakaan.

ORBITINDONESIA - Polisi telah menetapkan AS, sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

AS diduga lalai dalam mengendarai truk kontainer sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut yang menyebabkan 10 orang tewas termasuk siswa SD.

Gayung bersambut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut dalam kondisi prima saat dikendarai.

Baca Juga: KNKT Pastikan Truk Kontainer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Layak Jalan

Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa penyebab kecelakaan maut adalah faktor human error.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan menerangkan, sopir gagal melakukan pengereman lantaran tidak berhasil memperkirakan bobot truk serta kecepatan.

Sebagaimana dilansir dari NTMC Polri, Jumat, 1 September 2022 Ahmad mengatakan sopir truk menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Benda Pusaka yang Berdarah

Padahal muatan yang dibawa beratnya mencapai 55 ton.

Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem.

“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Inilah Cara Merawat Pakaian Rajut Supaya Awet Cantik Ala Khairul Gani

“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” imbuhnya.

Sopir berinisial AS yang mengendarai truk saat peristiwa nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.***

Berita Terkait