Satu Keluarga di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Menantu Masih Buron

ORBITINDONESIA.COM - Polisi mengungkap peran para tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di Cikarang Selatan, Bekasi.

Para tersangka kasus peredaran narkoba tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak.

Dilansir dari laman PMJ News, Minggu, 8 September 2024, inisial ketiga tersangka kasus peredaran narkoba tersebut yakni AR (59), istrinya KK (47), dan anak mereka RN (25).

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Rudy Wiransyah mengungkapkan bahwa peran AR yang merupakan kepala keluarga dalam kasus ini yakni menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

"A kedapatan menyimpan, memiliki, atau menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata Rudy.

Sementara istrinya, KK juga berperan sama seperti sang suami.

"KK, kedapatan menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Kemudian, R percobaan dan permufakatan dalam peredaran narkotika," jelasnya.

Rudy mengungkapkan bahwa dua tersangka lain yang saat ini masih buron.

Kedua buronan tersebut juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan ketiga tersangka yang telah ditangkap.

Mereka adalah wanita berinisial S dan menantu pria berinisial A.

"Inisial S dan A (masih) DPO," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan enam orang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang dari pelaku yang ditangkap diketahui satu keluarga.

Adapun satu keluarga yang diamankan tersebut terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sebanyak satu kilogram sabu dari tangan pelaku.

Tiga tersangka lainnya yakni OP (27) dan JA (27), serta MFA (22).

Rudy menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengedaran narkoba di Tambun Selatan, bahwa terdapat kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK.

"Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut," ungkap Rudy.***