Revisi Permendag 31/2023: Keluhan Seller Marketplace dan Produk Lokal

detikFinance

detikFinance

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Revisi Permendag 31/2023 kembali jadi kata kunci setelah keluhan seller marketplace disampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso. Di meja yang sama, platform e-commerce diminta menjawab isu transparansi biaya, visibilitas merek lokal, dan perlindungan produk lokal dari tekanan impor. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Pertemuan Kemendag dengan penjual dan perwakilan platform pada 26 Mei 2026 menunjukkan ada jarak antara janji ekosistem digital dan pengalaman harian pelaku UMKM. Budi Santoso mengakui masalah penjual beragam dan tidak bisa diselesaikan seketika. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Pemerintah menaruh harapan pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung baru. Revisi itu disebut sudah sampai tahap harmonisasi dan melibatkan perwakilan platform serta penjual dalam penyusunan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Di atas kertas, arah kebijakan terdengar tegas: perlindungan produk lokal dan transparansi di platform digital. Budi menekankan, “Kami ingin produk lokal maju,” sambil mengaitkannya dengan upaya mengendalikan impor. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Keluhan seller marketplace biasanya berputar pada tiga titik: biaya, algoritma, dan ketimpangan posisi tawar. Ketika biaya layanan berubah atau sulit diprediksi, margin UMKM yang tipis langsung tergerus. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Masalah kedua adalah visibilitas merek lokal yang bergantung pada sistem rekomendasi dan iklan berbayar. Tanpa transparansi, penjual kecil merasa sedang berlomba di lintasan yang aturannya tidak pernah benar-benar dijelaskan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Keluhan ketiga menyangkut kompetisi dengan barang impor yang bisa lebih murah karena skala besar dan rantai pasok yang efisien. Budi mengaitkan penguatan produk lokal dengan kemampuan mengendalikan impor, namun instrumennya harus lebih dari sekadar slogan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Platform sebenarnya menangkap sinyal itu, setidaknya dari respons resmi yang disampaikan. Kepala Kebijakan Publik TikTok Hilmi Adrianto menyebut catatan tentang visibilitas merek lokal, transparansi biaya, serta sosialisasi dan simulasi pengenaan biaya. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Shopee juga menyatakan akan mengevaluasi masukan penjual, sebagaimana disampaikan Deputy Director of Government Relations Balques Manisang. Namun evaluasi internal tidak otomatis menjawab kebutuhan publik akan standar yang bisa diaudit dan dipahami. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Di sinilah revisi Permendag 31/2023 menjadi krusial, karena ia bisa mengubah keluhan menjadi kewajiban yang terukur. Transparansi biaya, misalnya, perlu format baku yang mudah dibandingkan, bukan sekadar halaman bantuan yang panjang. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Perlindungan produk lokal juga membutuhkan definisi operasional agar tidak berhenti pada kampanye. Jika “produk lokal” tidak dipetakan dengan jelas, maka program promosi mudah diakali oleh praktik re-labeling atau klaim asal yang kabur. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Penjual yang hadir memberi gambaran bahwa masalahnya bukan hanya teknis, tetapi juga rasa tidak didengar. Mira Nur Gandaniati dari Hody.id menyebut pertemuan ini membuat penjual bisa mengungkap opini dan lokapasar mendengar langsung. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Henry Hidayat dari Imago Raw Honey berharap pemerintah menengahi “win-win solution” lewat regulasi agar merek lokal merajai pasar domestik. Yulianah dari Jakarta Candle menekankan kebutuhan UMKM lokal terhadap aturan yang benar-benar membantu, bukan sekadar menambah administrasi. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Keluhan seller marketplace sebetulnya adalah alarm tentang desain pasar digital yang cenderung asimetris. Platform memegang data, kanal distribusi, dan aturan main, sementara penjual sering hanya menerima hasil akhir. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Karena itu, revisi Permendag 31/2023 seharusnya tidak berhenti pada “komitmen bersama” yang mudah menguap setelah pertemuan selesai. Regulasi perlu memaksa keterbukaan minimum, terutama pada struktur biaya, perubahan kebijakan, dan mekanisme keberatan yang efektif. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Jika pemerintah ingin produk lokal maju, maka ukuran keberhasilannya harus konkret dan bisa dipantau. Misalnya, porsi visibilitas merek lokal, perlakuan setara dalam pencarian, dan kewajiban notifikasi perubahan biaya dengan masa transisi yang wajar. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Di sisi lain, platform juga punya argumen sah soal menjaga pengalaman pengguna dan menekan penipuan. Namun prinsip perlindungan konsumen tidak boleh dijadikan alasan untuk mengunci penjual dalam sistem yang tidak transparan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Yang paling berbahaya adalah ketika “perlindungan produk lokal” berubah menjadi jargon politik tanpa perbaikan daya saing. Tanpa pembinaan kualitas, logistik, dan pembiayaan, label lokal hanya jadi stiker di etalase digital yang tetap kalah oleh harga. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Pertemuan Mendag dengan penjual dan platform membuka satu fakta: e-commerce tumbuh cepat, tetapi tata kelolanya tertinggal dari kompleksitas di lapangan. Revisi Permendag 31/2023 bisa menjadi jembatan, asalkan memihak pada keterukuran, keterbukaan, dan penegakan yang konsisten. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)

Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana namun menentukan arah: apakah marketplace akan menjadi mesin pemerataan bagi UMKM, atau hanya etalase raksasa yang menguntungkan yang paling kuat modal dan data. Jawabannya akan terlihat dari seberapa berani negara mengubah keluhan menjadi standar yang melindungi, bukan sekadar mendengar. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)