Kapolri Dalami Pihak Asing di Karhutla, Negara Tetangga Disorot
ORBITINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut ada pihak asing terlibat dalam kasus karhutla yang kini disidik Polri. Pernyataan itu langsung menggeser isu kebakaran hutan dan lahan dari sekadar bencana ekologis menjadi dugaan kejahatan lintas batas.
Di Istana Merdeka, Senin (19/10/2026), Kapolri mengungkap Polri sedang mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan ada keterlibatan pihak asing, namun detailnya belum dibuka karena proses penyidikan berjalan.
Istilah “pihak asing” dan “negara tetangga” memicu spekulasi publik karena karhutla kerap berkelindan dengan asap lintas negara. Pada titik ini, pernyataan pejabat menjadi sinyal politik sekaligus sinyal penegakan hukum.
Angka 98 kasus menunjukkan karhutla tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang tersebar dan terorganisasi. Jika benar ada aktor asing, maka rantai peristiwanya kemungkinan tidak berhenti di lokasi terbakar, tetapi bergerak ke pendanaan, perintah kerja, dan jaringan logistik.
Kapolri menyebut penyidik akan memilah kasus mana yang mengandung keterlibatan asing dan mana yang tidak. Kalimat itu menandakan dua hal, yaitu bukti belum seragam dan modusnya bisa berbeda antarwilayah.
Dalam praktik penegakan hukum, keterlibatan asing sering muncul melalui kepemilikan manfaat (beneficial ownership), kontraktor lapangan, atau aliran modal yang menekan biaya pembukaan lahan. Skema semacam ini membuat pembuktian tidak cukup dengan menangkap pelaku pembakaran, tetapi harus menembus siapa yang diuntungkan.
Publik juga perlu membaca konteksnya, karena “negara tetangga” bisa berarti asal pelaku, asal perusahaan, atau jalur transaksi. Tanpa transparansi minimum, isu ini mudah menjadi bahan sentimen, padahal yang dibutuhkan adalah akurasi.
Data resmi pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya kerap menunjukkan karhutla memuncak di musim kemarau dan lahan gambut rentan terbakar berkepanjangan. Artinya, penguatan pencegahan dan pengawasan korporasi tetap kunci, sekalipun ada dimensi lintas negara.
Pernyataan Kapolri patut diapresiasi sebagai upaya memperluas fokus dari “api” ke “aktor”. Namun publik berhak menuntut agar narasi keterlibatan asing tidak berhenti sebagai headline, melainkan berujung pada berkas perkara yang kuat.
Risiko terbesar dari isu ini adalah dua ekstrem, yaitu menutup rapat informasi hingga mematikan akuntabilitas, atau membuka terlalu dini hingga mengganggu penyidikan. Jalan tengahnya adalah mengumumkan parameter, misalnya bentuk keterlibatan, pola transaksi, dan indikator jaringan, tanpa menyebut identitas sebelum waktunya.
Jika benar ada jaringan lintas batas, maka kerja Polri tidak bisa sendirian. Diplomasi penegakan hukum, kerja sama intelijen finansial, dan penelusuran kepemilikan perusahaan harus berjalan paralel agar kasus tidak berhenti pada operator lapangan.
Di sisi lain, keterlibatan asing tidak boleh menjadi kambing hitam yang menutupi persoalan domestik, seperti lemahnya pengawasan konsesi, pembiaran pembukaan lahan ilegal, dan sanksi yang tidak menjerakan. Karhutla sering terjadi karena ada insentif ekonomi, dan insentif itu biasanya dilindungi oleh celah regulasi.
Kasus karhutla selalu menyisakan pertanyaan yang sama, siapa menyalakan, siapa membiarkan, dan siapa mengambil untung. Ketika Kapolri menyebut ada pihak asing dan negara tetangga, publik sedang diingatkan bahwa asap bisa melintasi batas, begitu juga jejaring kejahatannya.
Ujung dari penyidikan ini seharusnya bukan hanya daftar tersangka, tetapi perubahan cara negara memutus insentif pembakaran lahan. Jika aktor asing terbukti, penegakan hukum harus tegas, tetapi jika tidak terbukti, negara tetap wajib membenahi akar yang membuat karhutla terus berulang.
(Orbit dari berbagai sumber, 25 Oktober 2026)