Dua Tahun Prabowo–Gibran, Partai Murba Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Penindakan Tegas Korporasi Pembakar Hutan

Para aktivis Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba).

Para aktivis Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba).

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba) meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadikan penciptaan lapangan kerja, pemerataan kesejahteraan, dan penegakan hukum lingkungan sebagai prioritas dalam memasuki tahun ketiga pemerintahan.

Juru Bicara sekaligus Ketua Bidang Sosial DPP Partai Murba, Muhammad Saiful Hadi, mengatakan evaluasi dua tahun pemerintahan tidak boleh berhenti pada capaian pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan janji politiknya, terutama penciptaan 19 juta lapangan kerja, termasuk lima juta pekerjaan di sektor ekonomi hijau.

"Rakyat tidak hidup dari angka pertumbuhan ekonomi semata. Mereka membutuhkan pekerjaan, upah yang layak, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, dan kepastian masa depan. Janji 19 juta lapangan kerja harus memiliki ukuran pencapaian yang jelas, bukan sekadar menjadi slogan politik setiap kali pemerintah berbicara tentang investasi," kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja disampaikan Gibran dalam rangkaian debat Pemilihan Presiden 2024 melalui pengembangan hilirisasi, pemerataan pembangunan, ekonomi kreatif, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari jumlah tersebut, lima juta pekerjaan disebut berpotensi berasal dari sektor ekonomi hijau.

Hadi menilai pemerintah perlu membuka laporan berkala mengenai realisasi penciptaan lapangan kerja, termasuk jumlah pekerjaan baru, penyerapan tenaga kerja lokal, kualitas pekerjaan, tingkat upah, serta perlindungan jaminan sosial.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Sementara itu, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta penduduk.

Di bidang ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 tercatat 4,65 persen, turun dari 4,68 persen pada Februari 2026. Jumlah pengangguran pada Mei 2026 masih mencapai sekitar 7,22 juta orang.

Partai Murba mengakui adanya perbaikan sejumlah indikator ekonomi. Namun, menurut Hadi, penurunan pengangguran tidak dapat secara langsung disamakan dengan pencapaian janji penciptaan 19 juta pekerjaan baru.

"Pertumbuhan ekonomi harus diikuti pemerataan. Pemerintah perlu menjelaskan berapa pekerjaan baru yang benar-benar tercipta, berapa yang bersifat formal, dan apakah penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jangan sampai investasi tumbuh, tetapi rakyat tetap terjebak dalam pekerjaan berupah rendah," ujarnya.

Hadi juga menyoroti rasio Gini Indonesia pada Maret 2026 yang tercatat 0,368. Menurutnya, ketimpangan ekonomi harus menjadi perhatian serius agar pertumbuhan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok masyarakat dan wilayah tertentu.

Soroti Karhutla, Desak Pencabutan Izin hingga Pidana Korporasi

Selain persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan, Partai Murba menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait kebakaran pada areal seluas 12.926,74 hektare. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan, dan lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Kementerian Kehutanan juga melaporkan penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Hadi menilai temuan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh, transparan, dan tidak diskriminatif.

"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan harus ditindak tegas. Cabut perizinannya apabila memenuhi dasar hukum, tuntut ganti rugi dan biaya pemulihan, jatuhkan denda sesuai ketentuan, serta proses pidana pengurus maupun korporasinya apabila unsur tindak pidana terpenuhi," tegas Hadi.

Ia juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla, terutama apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian laporan keuangan, kewajiban pajak, atau transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

"Audit pajak harus dilakukan secara profesional berdasarkan indikasi pelanggaran dan kewenangan otoritas perpajakan. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban lingkungan maupun kewajiban fiskalnya," katanya.

Menurut Hadi, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pembekuan kegiatan usaha. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem, perlindungan masyarakat terdampak, dan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menyediakan instrumen hukum untuk menindak pelanggaran lingkungan, termasuk sanksi administratif, tanggung jawab pemulihan, ganti rugi, dan pidana.

"Kalau negara tegas kepada rakyat kecil yang melanggar hukum, ketegasan yang sama harus berlaku kepada perusahaan besar. Hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif yang kemudian dianggap sebagai biaya biasa dalam menjalankan bisnis," ujarnya.

Janji Pekerjaan Hijau Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Hadi menilai persoalan karhutla memiliki hubungan langsung dengan janji pemerintah mengembangkan lima juta lapangan kerja hijau.

Menurutnya, agenda ekonomi hijau tidak akan memiliki kredibilitas apabila penciptaan lapangan kerja dilakukan bersamaan dengan pembiaran kerusakan lingkungan.

"Bagaimana pemerintah berbicara tentang lima juta pekerjaan hijau jika hutan terus terbakar dan masyarakat harus menanggung dampaknya? Pembangunan ekonomi seharusnya menciptakan pekerjaan sekaligus melindungi lingkungan, bukan mempertentangkan keduanya," kata Hadi.

Partai Murba meminta agar investasi, hilirisasi, dan pengembangan industri nasional disertai kewajiban penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri dan konsesi.

Menurut Hadi, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat dan negara.

Gerpolek dan Kemerdekaan 100 Persen

Dalam perspektif Partai Murba, evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran juga perlu dilakukan melalui pendekatan Gerpolek, yakni gerakan, politik, dan ekonomi, yang berkaitan dengan tradisi pemikiran Tan Malaka.

Hadi mengatakan ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan kedaulatan nasional dan kesejahteraan rakyat.

"Kemerdekaan 100 persen bukan sekadar kemerdekaan dari penjajahan secara politik. Kemerdekaan harus berarti rakyat berdaulat atas kehidupan ekonominya, memperoleh pekerjaan layak, menikmati kekayaan alam secara adil, dan hidup dalam lingkungan yang sehat," ujarnya.

Mantan pemimpin Gerakan Mahasiswa Murba (GMM) periode 2009–2014 itu juga mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan menyampaikan kritik dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, gerakan mahasiswa, buruh, petani, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran sebagai pengawas kekuasaan agar kebijakan negara tetap berpihak kepada kepentingan publik.

"Stabilitas politik tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya kritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang bersedia diawasi dan mampu menjawab persoalan rakyat melalui kebijakan yang nyata," katanya.

Hadi menegaskan bahwa Partai Murba akan terus mendorong evaluasi kebijakan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan kesejahteraan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

"Dua tahun sudah cukup untuk mengevaluasi arah kebijakan, meskipun masa pemerintahan masih berjalan. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran harus membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi, janji lapangan kerja, dan kedaulatan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan rakyat. Itulah substansi kemerdekaan 100 persen," pungkas Hadi. ***