Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangkap Bandar Narkoba yang Buron

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Jakarta menangkap terpidana narkoba yany buron berinisial DBR.

DBR ialah terpidana narkoba dengan buktikepemilikan  20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, DBR ditangkap di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu malam.

Ia malam itu juga dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terpidana kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi.

"Terpidana kooperatif.”

DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan bukti 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta, 2012.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun. ***