Fatwa Haram Kripto MUI Bisa Berubah, Menag Soroti Gharar

detikFinance

detikFinance

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Fatwa haram kripto MUI kembali jadi perbincangan, setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan status halal-haram aset kripto tidak bersifat permanen. Ia menautkan perubahan itu pada satu kata kunci yang paling sering dicari publik: gharar, atau ketidakpastian dalam transaksi kripto. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Dalam pernyataannya di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Nasaruddin menyebut fatwa bisa bergeser jika ketidakpastian bisa “clear” dan terkendali. Ia menilai objektivitas harus memandu penilaian halal-haram, bukan sentimen pro atau kontra teknologi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Rujukan utama fatwa MUI tentang kripto berasal dari Ijtima Ulama VII tahun 2021. Dalam forum itu, kripto dinilai mengandung gharar dan dharar, sehingga sebagai mata uang diputuskan haram. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Namun ruang kompromi tetap dibuka ketika kripto diposisikan sebagai komoditas, bukan alat bayar. Syaratnya ketat: harus memenuhi kriteria sil’ah, yakni barang dengan dasar dan manfaat yang jelas, serta diawasi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Pernyataan Menag menggeser fokus debat dari “kripto haram atau halal” menjadi “ketidakpastian apa yang bisa diukur dan dikurangi.” Dalam logika fiqh muamalah, gharar bukan sekadar volatilitas harga, tetapi juga kaburnya objek, mekanisme, dan perlindungan pihak yang lemah. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Di pasar kripto, gharar sering muncul dalam praktik yang sulit diverifikasi oleh publik. Contohnya token tanpa underlying, proyek tanpa audit, manipulasi pasar, hingga promosi berlebihan yang menutup risiko. Semua itu memperlebar jarak informasi antara pelaku besar dan investor ritel. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Nasaruddin menekankan “pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah” sebagai model saling mengawasi. Ini menarik, karena mengakui bahwa regulasi saja tidak cukup jika etika pasar dibiarkan liar, dan fatwa saja tidak cukup jika tata kelola negara longgar. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Dari sisi kebijakan, Indonesia sebenarnya sudah mengatur perdagangan aset kripto sebagai komoditas melalui lembaga pengawas dan daftar aset yang boleh diperdagangkan. Tetapi regulasi yang ada kerap kalah cepat dari inovasi produk, seperti derivatif kripto, leverage, dan skema “yield” yang menyerupai bunga terselubung. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Di titik ini, syarat “tidak ada dharar” menjadi ujian yang paling sulit. Risiko tinggi bukan otomatis haram, tetapi risiko yang diproduksi oleh asimetri informasi, penipuan, atau desain produk yang memerangkap pengguna bisa menjadi dharar yang nyata. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Pernyataan Menag juga mengandung pesan politik kebijakan yang halus. Ia seolah menantang negara untuk membuktikan kemampuan mengendalikan pasar, agar unsur gharar dapat dipersempit secara sistemik. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Jika negara berhasil, konsekuensinya bukan sekadar perubahan label halal-haram. Konsekuensinya adalah lahirnya standar kepatuhan yang lebih ketat, seperti transparansi penerbit token, audit teknologi, pemisahan dana nasabah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Di ruang publik, fatwa sering dipahami seperti palu final yang menutup diskusi. Padahal Nasaruddin mengingatkan, fatwa bekerja dalam ruang realitas yang berubah, sehingga statusnya bisa dinamis ketika illat atau sebab hukumnya berubah. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Namun dinamika ini juga menyimpan risiko: publik bisa mengira semua akan “jadi halal” jika pemerintah sekadar menambah aturan administratif. Padahal gharar bukan hanya soal izin, melainkan soal kepastian nilai guna, kejelasan akad, dan perlindungan dari praktik eksploitatif. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Di sisi lain, mengharamkan secara menyapu rata juga bisa mengabaikan kenyataan teknologi yang sudah menjadi bagian ekonomi digital. Jika semua disederhanakan menjadi larangan total, masyarakat justru terdorong ke pasar gelap yang lebih berbahaya dan makin sarat gharar. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Karena itu, posisi paling tajam dari pernyataan Menag adalah ajakan untuk mengubah medan pertarungan. Pertanyaannya bukan “siapa pro kripto,” melainkan “siapa yang sanggup membangun pagar etika dan pagar regulasi secara bersamaan.” (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Dalam kerangka itu, MUI tetap memegang otoritas fatwa, tetapi negara memegang tanggung jawab tata kelola. Jika keduanya berjalan paralel, keputusan halal-haram tidak menjadi slogan, melainkan peta risiko yang bisa dipahami masyarakat. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Fatwa haram kripto MUI bisa berubah, kata Menag, tetapi perubahan itu menuntut bukti: berkurangnya gharar dan dharar secara nyata. Ini menempatkan beban pada regulator, pelaku industri, dan juga publik yang sering tergoda janji cuan cepat. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan apakah kripto akan “diizinkan,” melainkan apakah ekosistemnya bisa dibuat adil dan transparan. Jika ketidakpastian tetap dipelihara sebagai model bisnis, label apa pun hanya akan jadi kosmetik, dan korban akan terus berulang. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2026)