Duh, Satpam di Rumah Susun Kawasan Cakung Jakarta Timur Ini Cabuli Anak Perempuan 7 Tahun di Lift
ORBITINDONESIA.COM - Polisi menangkap satuan pengamanan (Satpam) di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, karena melecehkann secara seksual anak perempuan berusia tujuh tahun di lift.
"Tersangka adalah sekuriti di Rusunawa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Pelaku BF alias A (35) mencabuli korban ZPH di dalam lift ketika hendak menuju lantai 22.
Ketika itu, pelaku dan korban naik dari lantai dasar ke lantai 22. Selama di lift korban diraba dan diciumi oleh pelaku.
Pelaku mengaku tertarik kepada korban sambil berkata: "kamu cantik".
Pelaku memegang, meraba, serta mencium pipi dan bibir korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Perbuatan pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV.
Rekaman CCTV itu diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara denda 5 miliar rupiah.***