Dua Laki-laki Ini Curi Uang Kotak Amal Masjid di Kota Mataram NTB

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap dua laki-laki berinisial IS (34 tahun) dan SH (34 tahun) yang diduga mencuri uang di kotak amal masjid Nurul Yaqin di Seganteng, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepal Polsek Sandubaya AKP Niko Herdianto di Mataram, Rabu, 27 Mei 2025 mengatakan, dua –laki terduga pencuri itu ditangkap di rumah mereka masing-masing.

"Bukti-bukti mengarah kepada kedua pelaku.”

Dia menjelaskan peran kedua tersangka terungkap dari hasil pemeriksaan kamera CCTV di areal masjid.

Pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sandubaya setela ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Menurutnya, pencurian kotak amal itu berlangsung awal April 2025 menjelang subuh.

Pengurus masjid mengetahui pencurian itu usai memeriksa kotak amal di ruangan khusus di bawah tangga masjid.

Kecurigaan muncul saat pengurus masjid melihat pintu ruangan terbuka dengan gagang sudah rusak, begitu juga dengan gembok kotak amal.

Jumlah uang di kotak amal tersebut mencapai Rp7 juta, ungkap Niko.

Pelaku IS masuk ke dalam masjid dengan meloncat pagar pekarangan, sedangkan SH mengawasi dari luar pagar.***