DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penjabat Kepala Daerah Diizinkan Pecat dan Mutasi Aparatur Sipil Negara

image
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

ORBITINDONESIA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparatur sipil negara (ASN) agar mereka bisa bekerja secara netral dan profesional.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sosialiasasi surat edaran nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Suhajar Diantoro, surat edaran yang membolehkan penjabat kepala derah memecat dan memutasi ASN telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Lacak Dokumen Dugaan Aliran Dana Korupsi BLUD ke Pejabat

Suhajar Diantoro menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi," ujarnya.

Menurut Suhajar Diantoro, dengan diterbitkan surat daran tersebut, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana diatur sebelumnya.

Namun, tambah Suhjar Diantoro, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK

"Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.

Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Poin kedua, katanya, Mendagri memberi izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

"Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para pj., plt., dan pjs. kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga tidak memiliki beban politik," katanya. ***

Berita Terkait