Musisi Alex Teh Minta Pemerintah Perjelas Sistem Pembayaran Royalti

ORBITINDONESIA.COM - Musisi muda Alex Teh meminta pemerintah untuk lebih memperjelas sistem pembayaran royalti yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di industri musik.

"Kayaknya sebagai musisi muda itu ya (aku ikut terdampak). Aku tahu situasi ini dan mungkin sistemnya harus diperbaiki ya," kata Alex Teh saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis,14 Agustus 2025.

Alex Teh, penyanyi kelahiran 2003 itu mengatakan peraturan pemerintah harus berpihak pada rakyat. Sebab, terdapat kemungkinan penyanyi atau band kecil di kafe atau restoran tidak dapat membayar tarif royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Otorita yang membuat kebijakan pun juga perlu memperhatikan situasi penulis lagu, pembayaran royalti bisa lebih terstruktur dan jelas alurnya. Adapun alur yang dia maksud yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan

Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau musik.

"Kita tahu ini arahnya bakal ke mana, dan yang menerima juga. Jadi kita harus lebih transparan," ucap Alex.

Sebelumnya, Kementerian Hukum menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga termasuk pada pemutaran lagu-lagu barat.

Dalam penerapannya, aturan tersebut kini mendapat banyak kritikan dari banyak pihak baik asosiasi maupun musisi sendiri. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) misalnya, yang pada hari ini meminta kehadiran pemerintah untuk memperjelas aturan soal royalti.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani mengatakan akan membawa usulan revisi kepada DPR RI dan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas soal izin penggunaan karya para musisi untuk diputar di hotel dan restoran.

Baru-baru ini, penyanyi Ari Lasso juga menyatakan kekecewaannya atas keputusan pembayaran royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Buntut dari kekecewaan itu kemudian membuatnya membebaskan para penyanyi untuk membawakan karya ciptaannya di kafe.***