Menhan Filipina, Gilberto Teodoro Tuduh China Langgar Hukum Internasional di Laut China Selatan
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pertahanan Filipina, Gilberto Teodoro, pada Jumat, 22 Agustus 2025, menuduh China melanggar hukum internasional yaitu diduga melakukan manuver militer di dekat kapal angkatan laut Filipina, BRP Sierra Madre.
Kapal angkatan laut Filipina tersebut sengaja dikandaskan di Terumbu Ayungin, wilayah sengketa di Laut China Selatan.
Menurut laporan media Filipina pada Kamis, 21 Agustus 2025, mengutip angkatan bersenjata, kapal Penjaga Pantai China melakukan manuver dan latihan serta menggunakan meriam air di dekat perairan dangkal tersebut.
“Aktivitas China di wilayah mana pun, baik di Sierra Madre maupun wilayah mana pun yang diklaimnya secara samar, bukan hanya menjadi perhatian, tetapi juga patut dikecam karena merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan merupakan produk dari narasi palsu,” ujar Teodoro.
Dalam konferensi pers bersama Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, di Manila, Teodoro juga menekankan perlunya mencegah tindakan China dan menyerukan komunitas internasional untuk secara tegas menyatakan tindakan semacam itu tidak dapat diterima.
Terumbu Ayungin, yang juga dikenal sebagai Terumbu Thomas Shoal, merupakan wilayah sengketa yang diklaim oleh Filipina, China, Brunei, Malaysia, dan Vietnam.
Angkatan laut Filipina menempatkan satuan kecil marinir di kapal angkatan laut BRP Sierra Madre buatan AS yang sengaja dikandaskan pada 1999 sebagai respons atas klaim teritorial China.
Status kepemilikan sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan telah menjadi objek sengketa antara China, Filipina, dan beberapa negara Asia-Pasifik lainnya selama puluhan tahun.
Wilayah tersebut diketahui memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan, termasuk di Kepulauan Paracel, Pulau Thitu, Terumbu Scarborough, dan Kepulauan Spratly, termasuk Terumbu Whitson.
Pada Juli 2016, setelah gugatan yang diajukan oleh Filipina, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum atas klaim teritorial di Laut China Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukan wilayah sengketa dan bukan zona ekonomi eksklusif. Namun, China menolak untuk mengakui maupun mematuhi putusan tersebut.***