Kasus Mafia Tanah di Bantul: Mbah Tupon dan Hilangnya Tanah Warisan

ORBITINDONESIA.COM – Ratusan warga Dusun Ngentak, Bantul, menandatangani petisi mendukung Mbah Tupon, korban penipuan mafia tanah yang kehilangan tanah warisan seluas 1.600 meter persegi.

Kasus ini mencuat setelah tanah Mbah Tupon yang dijaminkan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya akan dilelang oleh bank. Tanah tersebut telah beralih nama menjadi milik Indah Fatmawati, meski Mbah Tupon tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut.

Modus operandi mafia tanah seringkali melibatkan manipulasi dokumen dan memanfaatkan ketidaktahuan korban. Dalam kasus ini, Mbah Tupon menandatangani dokumen tanpa memahami isi sebenarnya, sebuah praktik yang sayangnya masih sering terjadi di berbagai belahan Indonesia.

Aksi warga yang menggalang dukungan untuk Mbah Tupon menunjukkan solidaritas masyarakat terhadap korban ketidakadilan. Namun, pertanyaan besarnya adalah, bagaimana sistem hukum kita bisa membiarkan praktik semacam ini terus terjadi?

Kasus Mbah Tupon adalah cerminan dari masalah sistemik yang lebih besar dalam penegakan hak atas tanah di Indonesia. Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan mendorong perbaikan regulasi yang melindungi hak kepemilikan tanah dari tindakan ilegal.

(Orbit dari berbagai sumber, 23 Agustus 2025)