Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Tersangka Baru dan Pola Lama
ORBITINDONESIA.COM – Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali melebar setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dalam perkara tata kelola MBG 2025-2026 ini, publik kembali disuguhi kata-kata yang akrab: afiliasi, penunjukan, dan dugaan pemberian uang kepada pejabat.
Menurut Kejaksaan Agung, Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut GHS memberikan sejumlah mata uang, asing maupun rupiah, kepada DH.
GHS ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung, menandai naiknya eskalasi penanganan kasus. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka lain, termasuk DH, dua eks wakil kepala BGN, serta pihak swasta dan perantara.
Di atas kertas, program MBG semestinya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima agar rantai akuntabilitas jelas. Namun Kejagung menyatakan banyak SPPG justru ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN, dan sebagian tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Masalah tata kelola lalu bergerak dari penunjukan ke belanja, dari belanja ke mark up, dan dari mark up ke kerugian negara. Kejagung mengurai daftar pengadaan yang disebut tidak mendukung operasional MBG, mulai 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, hingga ribuan tablet dan televisi 75 inci.
Angka-angka itu penting karena menunjukkan pola: program sosial yang menyasar gizi anak berubah menjadi proyek barang yang mudah dimainkan harganya. Ketika fokus bergeser dari piring makan ke item belanja besar, ruang manipulasi tender dan spesifikasi menjadi semakin lebar.
Penetapan tersangka dari kalangan yayasan juga memberi sinyal bahwa skema tidak berdiri pada satu meja birokrasi saja. Ada jejaring yang menghubungkan pejabat, perantara, dan pihak swasta, sehingga “mitra” bisa menjadi pintu masuk transaksi yang tidak terlihat oleh publik.
Kasus korupsi MBG 2025-2026 ini terasa seperti ironi yang tajam, karena program gizi seharusnya menyentuh kebutuhan paling dasar. Ketika dugaan suap dan mark up muncul, yang paling dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga kepercayaan orang tua dan masa depan anak.
Penunjukan SPPG yang berbau afiliasi memperlihatkan penyakit lama dalam proyek publik: konflik kepentingan yang dibungkus legalitas prosedural. Jika mitra dipilih karena kedekatan, maka kontrol kualitas dan kewajaran harga menjadi formalitas, bukan mekanisme perlindungan.
Daftar pengadaan seperti motor listrik, tablet, dan televisi besar memunculkan pertanyaan kebijakan yang sulit dihindari. Apakah desain program sejak awal terlalu memberi ruang belanja non-esensial, ataukah belanja non-esensial sengaja didorong agar anggaran mudah “dibagi”?
Di titik ini, penegakan hukum penting tetapi tidak cukup. Tanpa perbaikan desain dan transparansi pengadaan, kasus serupa akan muncul dengan nama program berbeda, dan publik hanya akan menghafal siklus: peluncuran, kebocoran, konferensi pers, lalu lupa.
Penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru mempertegas bahwa korupsi program Makan Bergizi Gratis bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian keputusan yang saling mengunci. Kejagung sudah membuka satu per satu simpul, tetapi pekerjaan rumah terbesar ada pada pembenahan tata kelola agar program kembali pada tujuan gizi, bukan gengsi belanja.
Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: beranikah negara membuat pengadaan MBG benar-benar terbuka, berbasis kebutuhan, dan bisa diaudit publik sejak awal? Jika tidak, maka setiap rupiah yang bocor akan selalu dibayar mahal oleh generasi yang seharusnya kita lindungi. (Orbit dari berbagai sumber, 24 Juni 2026)