Presiden Trump Akan Tandatangani Perintah Eksekutif Ganti Nama Pentagon Jadi "Departemen Perang"
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif, Jumat, 5 September 2025 waktu setempat, untuk mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi "Departemen Perang," kata juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, Kamis, 4 September 2025.
Berita tentang perintah tersebut pertama kali dilaporkan oleh Fox News.
Menurut Fox, Trump akan menandatangani perintah eksekutif untuk mengembalikan nama bersejarah tersebut, yang digunakan hingga 1949 sebelum lembaga itu direorganisasi menjadi Departemen Pertahanan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 1947.
Perintah itu mengatur penggunaan “Departemen Perang” sebagai nama tambahan untuk Departemen Pertahanan dan meminta Menteri Pertahanan Pete Hegseth mengadopsi gelar tambahan “Menteri Perang.”
Perintah itu juga menginstruksikan Hegseth untuk mengajukan langkah-langkah legislatif dan eksekutif agar perubahan tersebut bersifat permanen, serta memperbarui tanda dan situs web Pentagon.
Perintah itu juga termasuk mengganti nama ruang konferensi pers menjadi “Pentagon War Annex,” kata seorang pejabat Gedung Putih kepada Fox.
“Semua orang menyukai fakta bahwa kita memiliki sejarah kemenangan yang luar biasa ketika (lembaga) itu bernama Departemen Perang,” kata Trump kepada wartawan pada 25 Agustus.
Hegseth mengatakan langkah itu mencerminkan perubahan budaya di dalam departemen.
“Kita bukan hanya pertahanan, kita juga melakukan penyerangan,” tambahnya.***