Kontrol Polisi D.C. Oleh Trump Akan Berakhir, Namun Pengawasan Federal Berlanjut

ORBITINDONESIA.COM – Presiden Trump mengakhiri kontrol sementara atas kepolisian D.C. meskipun bentuk pengawasan federal lainnya terus berlanjut.

Pada 11 Agustus, Trump menyatakan situasi darurat kriminal di Distrik Columbia, menggunakan kewenangannya berdasarkan Home Rule Act 1973 untuk mengaktifkan Garda Nasional D.C. dan mengambil alih kendali atas Departemen Kepolisian Metropolitan (MPD) distrik tersebut. Namun, kekuasaan ini dibatasi hanya untuk 30 hari, dan perpanjangan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan dan Senat. Hingga saat ini, Kongres belum menunjukkan rencana untuk memperpanjangnya.

Data menunjukkan bahwa kejahatan di D.C. telah menurun sejak puncaknya pada tahun 2023, bahkan sebelum intervensi federal. Namun, keberadaan penegak hukum federal yang tidak terikat oleh batasan waktu telah mempercepat penurunan tersebut. Meskipun demikian, ada laporan bahwa sebagian besar penangkapan terkait dengan pelanggaran imigrasi, bukan kejahatan kekerasan.

Keputusan Trump untuk mengambil alih kepolisian D.C. menunjukkan ketegangan antara kontrol federal dan otonomi lokal. Meskipun ada penurunan tingkat kejahatan, banyak yang mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap hubungan antara polisi dan komunitas. Selain itu, isu tentang aturan otonomi lokal (home rule) kembali menjadi bahan perdebatan di Kongres.

Seiring berakhirnya kontrol sementara Trump atas kepolisian D.C., pertanyaan yang muncul adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Apakah pendekatan federal ini akan menjadi preseden untuk intervensi serupa di masa depan? D.C. kini berada di persimpangan jalan, mencari solusi yang menghormati kemandirian lokal sambil menjaga keamanan warga.

(Orbit dari berbagai sumber, 11 September 2025)