Putusan MK Menghalangi Langkah Hukum TNI terhadap Ferry Irwandi

Putusan MK Menghalangi Langkah Hukum TNI terhadap Ferry Irwandi

Putusan MK Menghalangi Langkah Hukum TNI terhadap Ferry Irwandi

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi mengubah lanskap hukum Indonesia dengan putusan yang membatasi cakupan pencemaran nama baik. Putusan ini membuat TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi.

Empat jenderal TNI berencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 mengubah arah rencana tersebut. Frasa 'orang lain' dalam UU ITE kini dibatasi hanya untuk individu, bukan institusi.

Pasal 27A UU ITE dirancang untuk melindungi individu. Namun, TNI sebagai institusi merasa terhambat oleh pembatasan ini. Transparansi dan kepastian hukum menjadi sorotan penting dalam kasus ini. Mabes TNI diminta menjelaskan ancaman pertahanan siber yang dihadapi.

Putusan ini mengundang pertanyaan mengenai keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik. TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi. TNI harus jelas dalam menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum kita sudah cukup adaptif menghadapi era digital? Tantangan ini mengingatkan kita akan perlunya revisi undang-undang agar lebih relevan dengan dinamika zaman.

(Orbit dari berbagai sumber, 11 September 2025)