Pajak Waris yang Mencekik: Leony Vitria Mengeluh
ORBITINDONESIA.COM – Leony Vitria, mantan penyanyi cilik, menghadapi kebingungan besar saat mendapati pajak waris rumah ayahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Leony Vitria terkejut ketika mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada 2021. Ia harus membayar pajak waris yang besar meski telah membayar pajak pembelian dan PBB tahunan.
Pajak waris ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tanpa Surat Keterangan Bebas, ahli waris dikenakan pajak 2,5 persen dari nilai rumah.
Pengenaan pajak waris seringkali dianggap tidak adil, terutama bagi mereka yang telah membayar pajak-pajak terkait selama bertahun-tahun. Leony merasa terbebani, mencerminkan keresahan publik akan kebijakan perpajakan yang dianggap membebani.
Kasus Leony membuka perdebatan tentang kebijakan pajak waris di Indonesia. Apakah kebijakan ini sudah tepat atau perlu revisi agar lebih adil bagi warga yang taat pajak? (Orbit dari berbagai sumber, 11 September 2025)