Korupsi Kuota Haji 2024: Skandal Besar Menguji Integritas
ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mengungkap sisi gelap birokrasi di Kementerian Agama. Mantan Sekjen Kemenag, Nizar Ali, diperiksa KPK terkait mekanisme penentuan kuota haji.
Skandal korupsi kuota haji ini mencuat saat Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk 2024, hasil lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Namun, pembagian kuota justru menimbulkan polemik karena diduga melanggar UU Haji.
Keputusan era Yaqut membagi rata kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus dianggap merugikan 8.400 calon jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun. KPK menyebut, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Pengaturan kuota yang tidak sesuai ketentuan menimbulkan kecurigaan adanya jual beli kuota dengan pihak travel. Dugaan aliran dana ini memperlihatkan bagaimana kepentingan pribadi bisa mengorbankan hak masyarakat banyak.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Kemenag dan KPK dalam menegakkan keadilan. Akankah keadilan bagi ribuan calon jemaah haji yang dikecewakan bisa terwujud? Publik menanti tindakan tegas dari penegak hukum.
(Orbit dari berbagai sumber, 13 September 2025)