Pembunuhan Anak di Selandia Baru: Kasus Mengejutkan Hakyung Lee
ORBITINDONESIA.COM – Seorang ibu di Selandia Baru, Hakyung Lee, divonis bersalah atas pembunuhan kedua anaknya dengan cara yang mengerikan, menyisakan duka mendalam dan pertanyaan tentang kondisi mental yang terabaikan.
Kasus ini bermula ketika Hakyung Lee, warga negara Selandia Baru, menghabisi nyawa kedua anaknya yang berusia 6 dan 8 tahun di tahun 2018. Setelah itu, ia menyembunyikan jasad mereka dalam koper dan melarikan diri ke Korea Selatan. Penemuan jasad anak-anak tersebut pada tahun 2022 setelah koper terjual dalam lelang online mengguncang publik.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Lee memberikan nortriptyline, obat antidepresan, kepada anak-anaknya, namun waktu dan penyebab pasti kematian masih menjadi misteri. Lee mengaku mengalami gangguan mental setelah kematian suaminya pada 2017, yang mendorongnya untuk melakukan tindakan tragis ini. Upaya untuk bunuh diri setelah membunuh anak-anaknya juga gagal, dan ia kemudian melarikan diri ke Korea Selatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi orang tua yang mengalami trauma berat. Masyarakat perlu lebih waspada dan mendukung individu yang berpotensi mengalami gangguan psikologis. Sistem pendukung yang kuat dan intervensi dini mungkin dapat mencegah tragedi serupa di masa depan.
Hakyung Lee akan dijatuhi hukuman pada 26 November. Dengan vonis ini, apakah kita telah belajar untuk lebih peduli pada kesehatan mental sesama? Penting bagi kita untuk merefleksikan peran kita dalam mencegah tragedi semacam ini terulang. (Orbit dari berbagai sumber, 24 September 2025)