Amazon Dihukum $2.5 Miliar, Pelanggan Prime Dapat Kompensasi

ORBITINDONESIA.COM – Amazon harus membayar denda sebesar $2.5 miliar setelah diduga menipu pelanggan untuk berlangganan Prime.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS mengumumkan bahwa Amazon telah menipu jutaan pelanggan untuk berlangganan Prime melalui halaman web yang menyesatkan. Selain itu, proses pembatalan yang rumit menambah kesulitan bagi pelanggan yang ingin berhenti berlangganan.

FTC menyatakan bahwa ini adalah denda sipil terbesar dalam kasus pelanggaran aturan FTC. Amazon harus membayar $1 miliar sebagai denda dan $1.5 miliar sebagai pengembalian dana kepada konsumen yang terdampak. Selain itu, Amazon diminta untuk memperbaiki sistem pendaftaran dan pembatalan mereka agar lebih transparan dan mudah diakses.

Langkah tegas FTC ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam bisnis digital. Tindakan ini juga menyoroti perlunya perusahaan besar untuk mengikuti aturan dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan sepihak. Sebagai konsumen, kita perlu lebih kritis dan waspada terhadap kebijakan berlangganan yang ditawarkan.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya regulasi dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil. Apakah ini akan menjadi awal dari lebih banyak tindakan serupa terhadap raksasa teknologi lainnya? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, yang jelas, hak-hak konsumen harus selalu dilindungi.

(Orbit dari berbagai sumber, 27 September 2025)