SPT Tahunan 2026: Era Baru Pelaporan Pajak dengan Coretax

ORBITINDONESIA.COM – Mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan transisi besar dalam sistem pelaporan pajak. Coretax, sebagai platform baru, berfungsi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Coretax sebelumnya hanya digunakan oleh wajib pajak Badan sejak Agustus 2025. Kini, perluasan penggunaannya ke wajib pajak pribadi menandai babak baru dalam digitalisasi layanan publik. Namun, banyak wajib pajak yang belum terbiasa dan memerlukan sosialisasi lebih lanjut.

Dengan Coretax, pemerintah berharap dapat meminimalisir kesalahan manual dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tantangan edukasi dan adaptasi teknologi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Transformasi ke Coretax adalah langkah maju bagi administrasi pajak Indonesia. Pertanyaannya, apakah semua pihak siap menghadapi perubahan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.