Nicolas Sarkozy Mulai Dihukum Penjara Atas Kasus Penipuan Kampanye di Prancis
ORBITINDONESIA.COM - Kasus ini, yang bermula pada tahun 2005, berpusat pada klaim bahwa rekan-rekan Nicolas Sarkozy melakukan kesepakatan ilegal dengan imbalan keuntungan politik.
Para pendukung berkumpul di luar kediamannya di arondisemen ke-16, tempat Sarkozy sempat muncul untuk menyapa mereka sebelum berangkat ke penjara.
Keluarganya telah menyerukan aksi unjuk rasa pagi sebelumnya sebagai bentuk solidaritas.
Dalam sebuah pesan yang diunggah di media sosial sebelum pergi, Sarkozy mengatakan bahwa kebenaran akan terungkap, tetapi pengorbanan pribadinya sangat besar.
Mantan presiden berusia 70 tahun itu tetap bersikukuh tidak bersalah dan telah mengajukan banding atas putusan pengadilan, dengan alasan bahwa ia adalah korban dari kesalahan hukum.
Tim hukumnya telah mengajukan permohonan pembebasannya sementara banding tersebut sedang ditinjau, karena Prancis sekali lagi menghadapi dampak dari salah satu skandal politik paling terkenalnya.***