Febrie Adriansyah Didakwa Pencucian Uang, Cafe De Clan Disorot

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyeret nama restoran Cafe De Clan di Cipete. Dakwaan menyebut pembelian dilakukan melalui Don Ritto sebagai cara menyamarkan aset yang diduga berasal dari korupsi.

Dalam perkara pencucian uang, aset bukan sekadar hasil belanja, melainkan jejak yang menunjukkan arah uang bergerak. Karena itu, restoran, kafe, atau bisnis ritel kerap dipilih karena tampak wajar dan mudah diberi narasi “investasi.”

Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah menempatkan Cafe De Clan sebagai simbol yang mudah dipahami publik. Tempat makan berubah menjadi petunjuk, dan Cipete menjadi panggung kecil dari dugaan skema besar.

Nama Don Ritto muncul sebagai perantara yang disebut digunakan untuk membeli aset. Pola ini sejalan dengan modus umum pencucian uang, yakni memutus hubungan langsung antara pelaku dan aset.

Inti pencucian uang adalah layering, yaitu menumpuk transaksi agar asal dana terlihat sah. Membeli usaha kuliner memberi ruang pembenaran karena bisnis seperti ini bisa mencampur pemasukan tunai dan transaksi harian.

Jika dakwaan benar, penggunaan pihak lain untuk membeli Cafe De Clan adalah teknik “nominee” atau pinjam nama. Teknik ini membuat pelacakan kepemilikan menjadi lebih rumit, terutama bila dokumen dan aliran dana dibuat terpisah.

Dalam banyak kasus di Indonesia, aset yang dicuci sering disamarkan lewat properti dan bisnis yang terlihat normal. KPK dan PPATK berulang kali menyebut bahwa restoran, apartemen, dan kendaraan mewah adalah instrumen favorit karena nilai tinggi dan mudah dialihkan.

Secara hukum, pembuktian TPPU biasanya bertumpu pada dua hal, yakni asal-usul dana dan hubungan pengendalian atas aset. Jaksa harus menunjukkan bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi siapa yang menikmati dan mengendalikan.

Di titik ini, Cafe De Clan menjadi penting bukan karena menunya, melainkan karena struktur kepemilikannya. Pertanyaan kuncinya sederhana, siapa yang memasok uang, siapa yang mengatur, dan siapa yang mengambil keuntungan.

Skema perantara juga sering disertai pemecahan transaksi agar tidak mencolok. Metode ini memanfaatkan celah pengawasan, terutama bila pembayaran dilakukan bertahap atau melalui beberapa rekening.

Kasus yang menyeret figur penegak hukum menambah lapisan persoalan, yaitu konflik kepercayaan publik. Ketika pejabat yang pernah berada di posisi strategis didakwa, masyarakat akan menilai apakah sistem mampu mengadili orang dalam.

Di sisi lain, dakwaan tetap harus diuji di pengadilan dan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Namun, uraian dakwaan biasanya memberi peta awal tentang cara kerja dugaan kejahatan finansial.

Publik cenderung terpaku pada nama besar, tetapi pelajaran terpenting justru ada pada mekanismenya. Jika pinjam nama bisa dipakai untuk membeli restoran, maka mekanisme serupa bisa dipakai untuk menyembunyikan hampir semua bentuk aset.

Kasus ini juga menantang cara kita memandang “usaha” sebagai topeng yang selalu dianggap sah. Di banyak kota, bisnis kuliner bisa menjadi ruang pencucian uang karena perputaran kasnya sulit diverifikasi secara kasat mata.

Yang paling mengganggu adalah kemungkinan bahwa integritas institusi ikut tercoreng oleh perilaku individu. Ketika figur penegakan hukum terseret, dampaknya bukan hanya pidana, tetapi erosi kepercayaan yang mahal.

Karena itu, penindakan TPPU seharusnya tidak berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga membongkar jaringan perantara. Tanpa memutus mata rantai nominee, perkara semacam ini akan berulang dengan nama dan tempat yang berbeda.

Dakwaan pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah dan sorotan pada Cafe De Clan menunjukkan bahwa korupsi modern tidak selalu tampil sebagai uang tunai dalam koper. Ia bisa menjelma menjadi meja kasir, izin usaha, dan akta kepemilikan yang terlihat rapi.

Pengadilan akan menentukan benar tidaknya dakwaan, tetapi publik berhak menuntut transparansi proses dan ketegasan pemulihan aset. Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa adalah apakah negara mampu membuat pencucian uang menjadi jalan buntu, bukan sekadar jalan memutar. (Orbit dari berbagai sumber, 10 Oktober 2026)