Kementerian Luar Negeri Sambut Baik Pengesahan Resolusi-Resolusi yang Dukung Palestina oleh Majelis Umum PBB

ORBITINDONESIA.COM – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada hari Jumat, 5 Desember 2025, menyambut baik pengesahan lima resolusi yang mendukung Palestina oleh Majelis Umum PBB, termasuk pembaruan mandat UNRWA.

Kementerian memuji posisi negara-negara yang mendukung resolusi tersebut, serta dukungan internasional yang luas dan belum pernah terjadi sebelumnya, yang mencerminkan status perjuangan Palestina di mata dunia dan merupakan penolakan yang tegas terhadap kebijakan pendudukan kolonial Israel di tengah agresi brutal yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

Kementerian menekankan bahwa resolusi-resolusi tersebut mencerminkan solidaritas yang luas dari seluruh dunia terhadap rakyat Palestina dan tujuan mulia mereka, dan merupakan pengakuan atas tanggung jawab komunitas internasional untuk mendukung kebutuhan politik dan kemanusiaan, termasuk hak-hak yang tidak dapat dicabut dari para pengungsi Palestina, sambil menunggu solusi yang adil dan langgeng untuk penderitaan mereka.

Kementerian menambahkan bahwa resolusi-resolusi tersebut semakin menegaskan dukungan global terhadap mandat UNRWA, baik secara politik maupun finansial, perlindungan hak dan properti pengungsi Palestina, serta kecaman terhadap pembangunan permukiman kolonial Israel sebagai ilegal dan batal demi hukum.

Kementerian menekankan bahwa pemungutan suara yang sangat luas ini merupakan wujud penolakan komunitas internasional terhadap aneksasi, perluasan permukiman kolonial, pemindahan paksa, hukuman kolektif, dan penghancuran infrastruktur yang meluas di wilayah Palestina yang diduduki, serta genosida di Jalur Gaza.

Kementerian menganggap praktik-praktik ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa, dan resolusi Dewan Keamanan, terutama Resolusi 2334.

Kementerian menyerukan kepada dunia untuk mendukung kerja Komite Khusus untuk Menyelidiki Praktik Israel, guna mencegah kejahatan dan praktik kolonial Israel, termasuk permukiman dan aneksasi kolonial, serta upaya untuk mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi ini juga menekankan perlunya memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, mengingat kejahatan pendudukan dan terorisme pemukim yang terus berlanjut, serta pentingnya memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan dan segera memulai upaya untuk memulihkan kehidupan dan membangun kembali Jalur Gaza.

Deklarasi ini menegaskan bahwa konsensus internasional ini merupakan pilar fundamental dari upaya diplomatik yang sedang berlangsung untuk melindungi hak-hak nasional dan melawan upaya Israel untuk merongrong hak-hak hukum, hak asasi manusia, dan hak sejarah.

Deklarasi ini berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi ini dan menyerukan kepada negara-negara yang tidak mendukung untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka, untuk berdiri di sisi hukum dan sejarah yang benar, serta menerjemahkan resolusi yang diadopsi menjadi langkah-langkah praktis yang menjamin perlindungan rakyat Palestina dan memperkuat hak mereka untuk menentukan nasib sendiri serta mewujudkan Negara Palestina yang merdeka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesegera mungkin.***