AS Akan Wajibkan Riwayat Media Sosial Pengunjung, Ancaman Privasi?

ORBITINDONESIA.COM – Rencana AS untuk memeriksa riwayat media sosial pengunjung selama lima tahun terakhir memicu kontroversi. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar privasi dan mengancam kebebasan berekspresi.

Pemerintahan Trump mengusulkan kewajiban pengumpulan riwayat media sosial bagi pengunjung dari negara-negara bebas visa. Proposal ini sejalan dengan Perintah Eksekutif 14161 yang bertujuan meningkatkan penyaringan keamanan nasional.

Pengunjung dari negara yang tergabung dalam Program Pembebasan Visa akan terdampak. Mereka harus memberikan informasi media sosial, nomor telepon, dan alamat email yang digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini menambah persyaratan yang sebelumnya hanya bersifat opsional sejak 2016.

Kritikus menilai, kebijakan ini mengancam privasi dan membatasi kebebasan berpendapat. Caroline DeCell dari Knight First Amendment Institute menyatakan, jika disetujui, hampir semua non-warga AS akan diawasi media sosialnya. Hal ini bisa menghalangi banyak orang untuk berkunjung ke AS.

Langkah ini menunjukkan dilema antara keamanan nasional dan kebebasan individu. Apakah kewajiban ini akan membuat AS lebih aman, atau justru menimbulkan ketidakpercayaan? Pertanyaan ini perlu dijawab sebelum kebijakan ini diterapkan.