UU Polri Disahkan DPR: Usia Pensiun Kapolri dan Jabatan Sipil

Tempo.co

Tempo.co

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Revisi UU Polri resmi disahkan DPR, dengan sorotan pada usia pensiun Kapolri dan peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Palu diketuk dalam rapat paripurna 9 Juni 2026, setelah fraksi-fraksi menyatakan “setuju” serempak.

Pengesahan revisi Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri terjadi pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan fraksi sebelum pengesahan.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I melalui Panja RUU Polri. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut ada 112 daftar inventaris masalah (DIM) yang dituntaskan sebelum naskah dibawa ke paripurna.

Rincian DIM menunjukkan arah revisi yang tidak sekadar kosmetik. Dari 112 DIM, ada 32 DIM tetap, 36 redaksional, 12 substansi, 24 dihapus, dan 8 substansi baru.

Perubahan paling mudah dibaca publik adalah soal usia pensiun, karena langsung memengaruhi struktur komando dan regenerasi. Panja dan pemerintah menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat termasuk Kapolri menjadi 60 tahun.

Namun ada klausul yang memberi ruang perpanjangan satu tahun, sehingga maksimal 61 tahun. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyebut perpanjangan itu “sesuai dengan kebutuhan” lewat keputusan presiden.

Skema ini membuat jabatan Kapolri semakin bergantung pada penilaian “kebutuhan” oleh eksekutif. Di satu sisi, fleksibilitas bisa menjaga stabilitas saat transisi, tetapi di sisi lain membuka ruang politisasi masa jabatan.

Di level bawah, batas usia pensiun tamtama dan bintara disepakati 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi disepakati 60 tahun, sehingga ada penyelarasan pola karier.

Revisi juga memuat syarat pendaftaran calon anggota Polri minimal SMA. Kebijakan ini bisa memperluas akses rekrutmen, tetapi sekaligus menuntut penguatan pendidikan lanjutan dan kurikulum etika-profesional di masa pembentukan.

Bagian yang paling sensitif adalah ketentuan anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil. Eddy menyebut ketentuan itu termuat dalam Pasal 28A ayat (1) sebagaimana usulan pemerintah.

Ayat (2) menjelaskan jabatan sipil yang dimaksud terkait fungsi Polri pada ranah keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Lalu ayat (3) mengatur jabatan itu bisa diisi atas permintaan kementerian/lembaga dan disetujui menteri terkait.

Dengan desain seperti ini, batas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil menjadi lebih cair. Publik akan menilai bukan dari teks semata, melainkan dari praktik, siapa yang ditempatkan, dan untuk kepentingan apa.

Pengesahan revisi UU Polri menandai momen ketika negara memilih memperkuat keluwesan institusi keamanan di ruang sipil. Kata kuncinya adalah “kebutuhan”, istilah yang terdengar netral tetapi bisa menjadi pintu masuk keputusan yang sulit diawasi.

Perpanjangan usia pensiun Kapolri hingga 61 tahun memang tampak administratif, tetapi implikasinya politis. Ketika keputusan ada di tangan presiden, publik wajar bertanya apakah ukuran “kebutuhan” itu objektif atau oportunistik.

Ketentuan polisi aktif menduduki jabatan sipil juga menuntut alarm demokrasi berbunyi pelan namun konsisten. Reformasi pasca-1998 dibangun dengan semangat pemisahan peran, sehingga setiap pelebaran mandat harus dibayar dengan pengawasan yang lebih ketat.

Masalahnya, pengawasan sering tertinggal dibanding kecepatan perubahan aturan. Tanpa mekanisme transparansi penempatan, publik hanya menerima hasil akhir, bukan alasan, proses seleksi, dan evaluasi kinerjanya.

Jika jabatan sipil diisi untuk memperkuat layanan publik dan koordinasi keamanan, manfaatnya bisa nyata. Tetapi bila jabatan itu menjadi jalur karier, alat konsolidasi, atau pengaruh di luar mandat kepolisian, risiko konflik kepentingan membesar.

Revisi UU Polri kini menjadi fakta politik dan hukum, dengan dua sorotan utama: usia pensiun Kapolri dan peluang jabatan sipil bagi polisi aktif. Keduanya akan diuji bukan di ruang sidang, melainkan di ruang praktik, melalui akuntabilitas dan dampaknya pada warga.

Pertanyaan yang tersisa sederhana namun menentukan: apakah fleksibilitas ini akan memperkuat profesionalisme Polri, atau justru mengaburkan batas yang selama ini dijaga reformasi. Jawabannya bergantung pada transparansi keputusan, keberanian pengawasan, dan kesediaan negara menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kekuasaan.

(Orbit dari berbagai sumber, 13 Juni 2026)