Pergeseran Industri EV Indonesia Pasca Insentif Pajak 2025
ORBITINDONESIA.COM – Awal tahun 2026 menjadi penanda perubahan besar bagi industri kendaraan listrik di Indonesia, seiring berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memberikan dukungan fiskal berupa PPN DTP untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Program ini berakhir pada 31 Desember 2025, memengaruhi harga jual kendaraan listrik seperti Wuling Air EV dan BinguoEV.
Dengan berakhirnya insentif ini, harga jual kendaraan listrik kembali ke tarif normal, yang berpotensi mengurangi daya tarik bagi konsumen baru. Meski demikian, pembebasan ganjil-genap dan tarif pajak tahunan yang lebih rendah masih menjadi keuntungan signifikan. Transisi ini menuntut konsumen untuk lebih cermat dalam merencanakan anggaran pembelian kendaraan listrik.
Langkah ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pasar dan mengurangi ketergantungan pada subsidi. Namun, apakah pasar siap untuk beradaptasi dengan kondisi harga baru? Peran inovasi dan efisiensi biaya produksi akan menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan pasar ini.
Berakhirnya insentif PPN DTP menjadi alarm bagi pelaku industri untuk memperkuat strategi pasar. Akankah industri EV Indonesia mampu bertahan dan berkembang tanpa dukungan fiskal yang besar? Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan untuk mendukung keberlanjutan atau kembali ke opsi konvensional.
(Orbit dari berbagai sumber, 17 Januari 2026)