Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Luar Ruangan untuk Salat Selama Ramadan, Hanya Boleh untuk Azan Iqamah
ORBITINDONESIA.COM - Arab Saudi telah membatasi penggunaan pengeras suara luar ruangan untuk salat selama Ramadan, hanya mengizinkannya untuk azan dan iqamah.
Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan kebisingan dan memastikan kenyamanan bagi warga, terutama anak-anak, lansia, dan mereka yang tinggal di dekat masjid. Pihak berwenang menjelaskan bahwa salat dan khutbah harus terdengar jelas di dalam masjid tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Langkah ini mencerminkan upaya berkelanjutan negara untuk menyeimbangkan praktik keagamaan dengan kesejahteraan masyarakat selama bulan suci ini. Kementerian Urusan Islam juga menekankan pentingnya mematuhi waktu salat resmi dan menjaga lingkungan yang tenang dan kaya spiritual di dalam masjid.
Tata Kelola Ruang Publik
Kebijakan Arab Saudi yang membatasi penggunaan pengeras suara luar (outdoor loudspeakers) masjid selama Ramadan ini pada dasarnya adalah penyesuaian tata kelola ruang publik keagamaan, bukan pembatasan ibadah.
Inti kebijakannya sederhana namun signifikan: pengeras suara luar masjid hanya boleh digunakan untuk adzan (Adhān) dan iqāmah, sementara salat berjamaah, tarawih, doa, dan khutbah harus terdengar jelas di dalam masjid saja, tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mengurangi gangguan kebisingan, terutama bagi: anak-anak, lansia, orang sakit, dan warga yang tinggal sangat dekat dengan masjid. Juga, menjaga kenyamanan sosial di kawasan permukiman yang padat. Serta, menegakkan disiplin waktu ibadah, agar salat dilaksanakan sesuai jadwal resmi dan tidak tumpang tindih antar masjid.
Dalam praktiknya, di banyak kota Saudi—terutama Riyadh, Jeddah, dan kawasan urban lain—jarak antar masjid sangat dekat. Jika semua masjid menyiarkan tarawih dan doa panjang melalui speaker luar, suara akan saling bertabrakan dan justru menghilangkan kekhusyukan.
Apakah ini bentuk “sekularisasi” atau pelemahan agama? Tidak. Ini poin penting. Arab Saudi tidak melarang: salat tarawih, qiyamul lail, ceramah Ramadan, doa panjang.
Semuanya tetap boleh dilakukan secara penuh di dalam masjid. Yang diatur hanyalah medium penyiarannya ke ruang publik, bukan substansi ibadahnya.
Dalam perspektif fikih klasik, adzan memang memiliki dimensi publik yang kuat—karena fungsinya sebagai penanda waktu salat. Sementara bacaan salat dan doa tidak disyaratkan untuk diperdengarkan ke luar. Maka, kebijakan ini masih bisa dipahami dalam koridor maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya: hifẓ al-nafs (menjaga kenyamanan dan kesehatan), hifẓ al-‘aql (ketenangan), serta maslahah ‘āmmah (kepentingan umum).
Konteks Lebih Luas: Arah Jebijakan Saudi
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir: penataan ruang kota, pengurangan polusi suara, standardisasi praktik keagamaan, dan penguatan peran negara dalam mengelola simbol-simbol publik Islam.
Saudi ingin menampilkan Islam yang tertib, tenang, dan berwibawa, bukan bising dan saling tumpang tindih. Ini juga bagian dari upaya membentuk pengalaman spiritual Ramadan yang lebih khusyuk dan terfokus, terutama di dalam masjid itu sendiri.
Secara geopolitik-budaya, kebijakan ini menarik karena: bisa menjadi rujukan bagi negara Muslim lain yang menghadapi problem kebisingan kota, memicu perdebatan klasik antara tradisi lokal dan standar negara, sekaligus menegaskan bahwa praktik keagamaan di ruang publik tidak kebal dari regulasi negara.
Singkatnya, ini bukan soal “membungkam masjid”, melainkan mengatur suara agar ibadah tetap sakral tanpa mengorbankan hak sosial warga—sebuah kompromi modern antara kesalehan dan tata kota.***