Abdullah: Imbas Maraknya Konflik Warga, Polri Harus Perkuat Literasi Hukum dan HAM hingga Tingkat RT/RW
ORBITINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk lebih proaktif meningkatkan literasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Penguatan tersebut dinilai penting guna mencegah maraknya konflik horizontal antarwarga yang belakangan kerap terjadi di lingkungan permukiman.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menyampaikan hal itu menyusul berbagai konflik sosial di tingkat lingkungan, seperti kasus kebisingan alat musik drum di Cengkareng, Jakarta Barat, pembakaran sampah di kawasan padat penduduk, hingga usaha rumahan yang menimbulkan bau, limbah, dan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Sebelum kasus kebisingan drum yang viral itu, sudah banyak konflik antarwarga di tingkat RT dan RW yang bahkan berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi hukum dan pemahaman HAM di tengah masyarakat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Abduh, peningkatan literasi hukum dapat dilakukan melalui peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polsek di tingkat kecamatan dengan pendekatan preventif dan persuasif.
Edukasi dapat diberikan melalui contoh kasus nyata yang kerap memicu konflik, seperti pembakaran sampah yang mengganggu kesehatan, kebisingan yang melampaui batas kewajaran di kawasan permukiman, serta usaha rumahan yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.
Secara hukum, larangan terhadap tindakan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah tidak sesuai persyaratan teknis.
Selain itu, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 juga menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman, yang kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Melalui edukasi berbasis regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pencegahan agar konflik sosial tidak berkembang menjadi kekerasan,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Abduh menilai peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sangat strategis dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gesekan sosial. Ia mendorong agar aparat kepolisian secara rutin berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk memetakan dinamika sosial di lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai aparat dan pengurus lingkungan baru bertindak setelah terjadi tindak kekerasan. Di sinilah pentingnya deteksi dini dan komunikasi aktif antara polisi dan masyarakat,” ujarnya.
Selain kepolisian, Abduh juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak peraturan daerah. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta pengurus lingkungan dinilai penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, melindungi hak warga, serta menegakkan hukum secara adil dan proporsional.
Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu berharap penguatan literasi hukum dan deteksi dini konflik di tingkat RT/RW dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah daerah.
“Semoga langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta meningkatkan kepuasan warga atas pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keadilan,” pungkasnya.***