Nurdin Halid: Komisi VI DPR RI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Produk Pertamina
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan dorongan kuat agar PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dalam rangka untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai agen resmi seluruh produk Pertamina yang disalurkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Pertamina.
Menurut Nurdin, langkah tersebut merupakan strategi konkret dalam memperkuat distribusi energi nasional sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
“Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina beserta subholding untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi agen dari seluruh produk Pertamina yang disalurkan ke desa dan kelurahan,” tegas Nurdin di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR menilai pelibatan koperasi desa bukan sekadar perluasan jaringan distribusi, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola energi agar lebih inklusif, transparan, dan tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, Komisi VI DPR RI juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap agen LPG 3 kilogram yang sudah ada. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penyaluran dan distribusi LPG subsidi, sekaligus mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam sistem distribusi energi nasional.
“Penataan ulang dan evaluasi agen LPG 3 kg perlu dilakukan demi memastikan distribusi tepat sasaran serta mendukung optimalisasi peran koperasi desa,” ujar Nurdin
Dalam aspek pengawasan subsidi energi, Komisi VI DPR RI turut mendorong Pertamina berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan tersebut dinilai krusial guna menjaga keadilan distribusi dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Selain itu, DPR juga meminta koordinasi lebih lanjut antara Pertamina dan Kementerian ESDM untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan gas industri. Penyelesaian isu ini dianggap penting dalam menjaga keberlangsungan sektor industri nasional yang sangat bergantung pada pasokan energi yang stabil dan kompetitif.
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan menerima penjelasan dan mengapresiasi langkah PT Pertamina beserta subholding dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra, serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih.
Namun demikian, DPR tetap memberikan sejumlah catatan strategis. Komisi VI meminta Pertamina memperbesar sumber daya serta mitigasi risiko dalam menghadapi dinamika dan disrupsi bisnis energi. Optimalisasi rantai pasok meliputi aset kilang, logistik, dan distribusi juga menjadi sorotan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan dan pelayanan energi negara.
Lebih lanjut, DPR mendorong pengambilan keputusan yang lebih cepat dan seamless di lingkungan holding dan subholding, guna meraih peluang bisnis secara optimal. Pertamina juga diharapkan terus menumbuhkan daya saing perusahaan dengan orientasi kuat kepada pelanggan, serta menjelaskan secara terukur dasar Key Performance Indicator (KPI) yang digunakan dalam penilaian kinerja.
Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi VI DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) beserta subholding untuk menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap dan komprehensif paling lama tujuh hari kerja atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan yang telah disampaikan dalam rapat.***