Delpedro Marhaen Dkk Bebas: Kemenangan Kebebasan Berekspresi

ORBITINDONESIA.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dalam kasus penghasutan demo ricuh Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya yang diduga menghasut kericuhan melalui unggahan di media sosial. Mereka dianggap memanipulasi fakta terkait kematian seorang driver ojek online yang memicu kemarahan publik.

Dalam persidangan, jaksa gagal menghadirkan bukti konkrit yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Sebaliknya, hakim menilai bahwa konten yang dibagikan memiliki dasar faktual dan merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

Putusan bebas ini menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi dalam demokrasi, meski harus dihadapkan pada risiko salah tafsir. Ini menjadi pengingat bahwa suara aktivis sering kali berfungsi sebagai kontrol sosial yang kritis.

Keputusan pengadilan ini tidak hanya membebaskan Delpedro dkk, tetapi juga meneguhkan prinsip kebebasan berekspresi. Apakah ini akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan? Mari kita refleksikan.

(Orbit dari berbagai sumber, 8 Maret 2026)