Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Langkah Berani Indonesia
ORBITINDONESIA.COM – Indonesia mengambil langkah tegas dengan menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, sebuah kebijakan yang mendapat dukungan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak menjadi perhatian global. Dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber, anak-anak di Indonesia semakin terpapar bahaya. Kebijakan baru ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif tersebut.
Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026, Indonesia menjadi pelopor di Asia dalam hal regulasi ketat terhadap media sosial. Tahap awal implementasi dimulai dengan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Dukungan global, seperti dari Prancis, menunjukkan pengakuan internasional atas kebijakan progresif ini. Namun, tantangan implementasi dan kepatuhan platform digital tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia.
Pembatasan ini membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara kebebasan digital dan keamanan anak. Apakah langkah ini akan menjadi model bagi negara lain, atau justru menimbulkan kontroversi lebih lanjut? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 13 Maret 2026)