DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!

image
Komnas HAM

ORBITINDONESIATragedi kerusuhan di Kanjuruhan sudah lewat lebih dari sebulan yang lalu, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat laporan terkait peristiwa tersebut.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut ada tujuh poin pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Simak apa saja ketujuh poin pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap para suporter hingga membuat tewasnya ratusan nyawa dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.

Baca Juga: 176 Ton Logistik Superbike Tiba di Bandara Internasional Lombok

Berikut ini tujuh poin pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan hasil dari laporan Komnas HAM.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Yang pertama, adanya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian, saat menghalau aksi massa yang masuk ke dalam lapangan seusai pertandingan.

Kedua, terjadi penembakan sebanyak 45 kali, dalam bentuk gas air mata secara bertubi-tubi ke arah tribun penonton.

Baca Juga: Penembakan Gas Air Mata Berlebihan Sebabkan Ratusan Orang Tewas di Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Kapolri Tegas

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ketiga, banyaknya jumlah korban yang meninggal dan luka-luka, setidaknya sampai saat ini ada 135 nyawa melayang dan ratusan lainnya yang mengalmi luka baik fisik maupun psikis.

Yang keempat, hak memperoleh keadilan, bagi para korban tragedi kerusuhan di Kanjuruhan baik yang meninggal maupun yang luka-luka.

Kelima, hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman, yang seketika hilang usai terjadinya peristiwa tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Menkes Klaim Fomepizole Turunkan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Keenam, terkait hak anak yang menjadi korban, sebab banyak dari anak-anak tersebut harus kehilangan orang tua mereka baik salah satu atau keduanya.

Terakhir yang ketujuh, pelanggran terhadap Business and Human Rights (kepentingan bisnis lebih menonjol sehingga mengabaikan hak asasi manusia).

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Demikian ketujuh pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan sesuai dengan apa yang dilaporkan Komnas HAM.***

Berita Terkait