Supriyanto Martosuwito: Adakah Efek Jera Buat Jaksa?
Oleh Supriyanto Martosuwito, wartawan senior.
ORBITINDONESIA.COM - Saya mendukung rekomendasi Komisi III - DPR RI agar ada sanksi bagi jaksa yang telah menahan dan mengadili videografer Amsal Christy Sitepu. Apalagi jajaran jaksa di kabupaten Karo menunjukkan perlawanan dengan menyampaikan argumen di luar forum pengadilan - membuat podcast yang tidak lazim bagi aparat penegak hukum mengingkari tupoksi DPR RI sebagai pengawas mereka.
Padahal para pelaku ekonomi kreatif sudah menunjukkan kejanggalan dan kesalahan tuduhan mereka dan tokoh hukum pun menegaskannya ada kecerobohan di sana.
Maka, mari kita bahas sisi keadilannya.
Ada satu kalimat yang akrab di telinga kita: “Maaf diterima, tapi proses hukum jalan terus.” Atau: “Barang curian dikembalikan, tapi pidana sudah terjadi.”
Maknanya, negara mengirim pesan dan menegaskan bahwa hukum berdiri di atas prinsip, bukan perasaan.
Kita sudah paham.
Namun, bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya?
Bagaimana jika aparat negara — polisi, jaksa, hakim — yang keliru? Salah tangkap - salah pasal - salah prosedur. Warga yang tidak bersalah ditahan berbulan-bulan. Nama baik hancur, keluarga cemas. Psikis terguncang. Bahkan mungkin mengalami kekerasan selama penahanan.
Mengutip ucapan orang bule : "damage has been done" kerusakan sudah terjadi.
Lalu - negara cukup berkata: “Maaf, ini ada kekeliruan" ? Ada salah ketik.
Apakah itu cukup? Apakah itu adil?
Mari kita pakai logika yang sama yang sering dipakai aparat: kerugian tidak hilang hanya karena ada penyesalan.
Maka - jika pencuri tetap dihukum meski barang dikembalikan, bagaimana dengan aparat - jaksa, misalnya - yang “mencuri kemerdekaan” seseorang?
Yang dirampas bukan bukan hanya kebebasan tapi juga martabat.
Sebagaimana dialami Amsal Christy Sitepu, empat bulan mendekam di tahanan. Itu artinya bukan hanya empat bulan kehilangan penghasilan, melainkan empat bulan stigma sosial - empat bulan anak kehilangan ayahnya di rumah.
Empat bulan keluarga menanggung malu atas tuduhan kejahatan yang tidak dia lakukan; tangan diborgol dan dipamerkan di depan wartawan. Seluruh Indonesia dan dunia melihatnya.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah bentuk penganiayaan oleh negara — yang ironisnya dilegalkan oleh kewenangan aparatnya - dalam hal ini kejaksaan.
Memang, hukum menyediakan mekanisme: praperadilan, ganti rugi, rehabilitasi nama baik.
Tapi mari jujur: apakah uang bisa mengembalikan martabat? Apakah putusan rehabilitasi bisa menghapus stigma sosial yang sudah terlanjur melekat?
Lalu di mana keadilannya?
Dan yang paling penting: apakah aparat yang salah benar-benar menerima konsekuensi setimpal?
Atau justru korban yang kembali harus berjuang, sekali lagi, untuk membuktikan dirinya korban?
Di sinilah ironi itu berdiri tegak.
Negara begitu tegas kepada warga: kesalahan kecil, proses jalan terus. Tapi ketika negara yang salah, pendekatannya berubah — lebih lunak, lebih toleran, lebih “memaklumi”.
Basa basi ada teguran, tindakan administratif, mutasi, tapi masih bekerja, bebas beraktiftitas dan mendapat gaji. Bahkan malah dipromosikan di wilayah lain.
Mengapa standar keadilan menjadi timpang?
Jika kita serius bicara efek jera, maka prinsip itu tidak boleh selektif. Efek jera bukan hanya untuk warga. Ia justru harus lebih kuat bagi aparat yang memegang kekuasaan.
Karena kekuasaan tanpa risiko adalah pintu menuju kesewenang-wenangan.
Sudah saatnya kesalahan aparat yang menyebabkan hilangnya kemerdekaan seseorang dipandang sebagai pelanggaran serius. Bukan sekadar kekhilafan.
Harus ada sanksi administratif yang nyata, sanksi etik yang tegas, bahkan sanksi pidana jika terbukti ada kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang.
Bukan untuk membalas. Tapi untuk menjaga integritas hukum.
Karena apa gunanya hukum jika ia bisa salah tanpa konsekuensi?
Apa gunanya keadilan jika hanya tajam kepada nenek nenek miskin - tapi tumpul kepada pengusaha. Tajam kepada pembuat video, tumpul ke jaksa ?
Apa gunanya negara hukum jika warganya tidak terlindungi dari kesalahan negaranya sendiri?
Dalam logika sederhana: jika “pidana tetap berjalan meski sudah dimaafkan”, maka pertanggungjawaban negara juga harus berjalan meski sudah meminta maaf.
Karena keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah. Ia juga tentang memulihkan yang dirusak—dan memastikan kerusakan yang sama tidak terulang.
Tanpa itu, hukum kehilangan maknanya. Ia bukan lagi pelindung, melainkan alat kekuasaan.
Dan alat, di tangan yang salah, selalu berpotensi melukai. Termasuk mereka yang tidak bersalah. ***