Laporan Bareskrim soal Ijazah SMA Gibran dan Suket Penyetaraan

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming kembali memanas setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melapor ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026. Laporan itu menyorot dugaan pemalsuan suket penyetaraan pendidikan yang disebut dipakai saat pendaftaran Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Suket itu diklaim menjadi dokumen yang menyetarakan pendidikan Gibran setara SMA.

Pelapor menyebut laporan diarahkan ke bagian Dumas dan telah memperoleh tanda penerimaan pengantar laporan polisi. Mereka merujuk dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat dengan isi tidak benar.

Khozinudin menyebut pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2, dengan penekanan pada pihak penerbit dan pihak pengguna suket. Dalam narasi pelapor, ayat 1 diarahkan ke Kemendikdasmen dan ayat 2 ke Gibran.

Langkah pidana ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dalam PHPU Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar, namun juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi.

Inti persoalan publik bukan sekadar ada atau tidaknya ijazah, melainkan rantai administrasi yang melahirkan legitimasi. Ketika dokumen penyetaraan menjadi satu-satunya sandaran, beban pembuktian berpindah dari “pernah sekolah” menjadi “dokumen apa yang sah menurut aturan”.

Pelapor mengaitkan suket itu dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Mereka menilai objek yang dapat disetarakan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.

Khozinudin menyebut Gibran tidak memiliki salah satu dari tiga objek tersebut, dan hanya bertumpu pada “Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia”. Jika klaim ini akurat, maka perdebatan bergeser ke status Grade 12 itu, apakah setara dokumen kelulusan formal atau sekadar transkrip/rekam akademik.

Putusan MK menambah lapisan kompleksitas karena MK mengakui tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, tetapi juga menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat secara substansial. Hakim MK Adies Kadir menyebut ranah itu menjadi kewenangan lembaga lain sesuai UUD 1945.

Di titik ini, laporan ke Bareskrim menjadi upaya memindahkan panggung dari sengketa pemilu ke pembuktian pidana, yang standar buktinya berbeda dan lebih ketat. Polisi dapat memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, sesuatu yang menurut pelapor tidak bisa dilakukan MK dalam prosesnya.

Namun jalur pidana juga menyisakan risiko politisasi dan bias persepsi, karena yang diperiksa adalah pejabat tinggi negara dan kementerian. Publik akan menilai bukan hanya hasilnya, tetapi juga transparansi proses, independensi penyidik, dan konsistensi penegakan hukum.

Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan memilih fokus bekerja untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyampaikan argumen logis yang mudah dipahami publik, yakni jika tidak lulus SMA maka tidak mungkin bisa kuliah hingga S1 di Singapura.

Argumen itu kuat secara nalar sosial, tetapi tetap membutuhkan jembatan administratif berupa dokumen yang diakui aturan. Dalam negara yang bertumpu pada tata kelola, nalar harus bertemu arsip, dan arsip harus bertemu prosedur.

Kasus ijazah SMA Gibran dan suket penyetaraan pendidikan adalah ujian bagi negara dalam dua hal sekaligus, yaitu kredibilitas administrasi pendidikan dan etika seleksi pemimpin. Jika dokumen penyetaraan dapat diperdebatkan di ruang publik, berarti ada celah komunikasi dan verifikasi yang belum ditutup rapat.

Masalahnya bukan hanya “siapa benar”, tetapi “mengapa sistem memungkinkan keraguan sebesar ini terjadi setelah pemilu selesai”. Dalam demokrasi yang sehat, verifikasi persyaratan seharusnya selesai sebelum kontestasi dimulai, bukan menjadi sengketa berkepanjangan setelah pemenang ditetapkan.

Langkah pelapor yang juga ingin menempuh jalur konstitusional ke DPR dan mendorong sidang bersama MPR memperlihatkan eskalasi isu dari administratif menjadi legitimasi jabatan. Ketika isu pendidikan berubah menjadi isu konstitusional, dampaknya bisa merembet ke stabilitas kepercayaan publik.

Karena itu, respons terbaik bukan sekadar bantahan atau pembelaan, melainkan pembukaan data yang terukur dan audit prosedur yang bisa diuji. Negara perlu memastikan bahwa setiap dokumen yang menjadi syarat jabatan publik dapat diverifikasi tanpa harus menunggu tekanan politik.

Polemik ijazah SMA Gibran, laporan Bareskrim, dan perdebatan suket penyetaraan pendidikan menunjukkan satu pelajaran keras tentang negara modern. Legitimasi politik tidak cukup ditopang suara pemilih, tetapi juga ketertiban dokumen yang memantulkan kepatuhan pada aturan.

Jika penyelidikan berjalan, publik berhak melihat proses yang adil dan bebas intervensi, baik untuk pelapor maupun terlapor. Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan hanya tentang satu dokumen, melainkan tentang seberapa siap institusi kita menjaga kepercayaan melalui transparansi.

(Orbit dari berbagai sumber, 10 Oktober 2026)