Kebijakan Baru OJK: Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Muncul di SLIK
ORBITINDONESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ambil langkah berani: utang di bawah Rp1 juta tak lagi tercatat di SLIK. Kebijakan ini diharapkan mempercepat program pembangunan rumah bagi rakyat.
OJK memutuskan untuk tidak menampilkan utang di bawah Rp1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini bertujuan mendukung pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pembiayaan perumahan. Dengan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman, proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dapat lebih efisien. Friderica menyebut, penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan memerlukan waktu dua bulan.
Langkah OJK ini membawa harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Perumahan Maruarar Sirait menekankan pentingnya implementasi tanpa hambatan birokrasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses perumahan.
Kebijakan ini membuka jalan bagi lebih banyak warga untuk memiliki rumah. Apakah langkah ini benar-benar akan mengatasi hambatan perumahan yang ada? Ini adalah pertanyaan yang harus kita pantau bersama dalam beberapa tahun mendatang.
(Orbit dari berbagai sumber, 16 April 2026)