Andrie Yunus, Aktivis yang Menjadi Korban Penyiraman Air Keras, Bersurat Pribadi kepada Presiden Prabowo
ORBITINDONESIA.COM - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh aparat Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, bersurat pribadi kepada Presiden Prabowo.
Surat tersebut diantar oleh pengurus beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 17 April 2026.
Kelompok atau organisasi tersebut antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFENet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kontras, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam suratnya Andrie minta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menangani pengusutan kasus yang menimpanya, dan diselesaikan di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ia menolak peradilan militer karena berdasarkan pengalaman di masa lalu peradilan militer justru mengorbankan masyarakat sipil. Andrie bersurat kepada Presiden dengan alasan sejak ia mengalami penyerangan pada 12 Maret 2026, penanganan kasusnya belum ada kemajuan yang serius.
Kasus penyerangan aparat intelijen terhadap Andrie ditangani oleh Puspom TNI karena semua pelakunya aparat militer. Ada 4 orang tersangka, 3 dari AL dan 1 dari AU.
Berdasarkan investigasi Kontras, teror terhadap Andrie dilakukan secara terorganisasi, yang melibatkan 16 orang. Kontras yakin teror tersebut erat terkait dengan sikap kritis Andrie dan Kontras terhadap militerisasi.
Namun, berdasarkan penyidikan Puspom, motif 4 personel Bais itu melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie adalah dendam pribadi. Keterangan ini disampaikan oleh Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta (dalam ranah sipil setara dengan kejaksaan wilayah).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, motif "dendam pribadi" bisa diartikan menjadi bagian dari upaya lebih jauh lagi dalam merusak demokrasi, melukai keadilan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).***