RUU PPRT Disahkan: Langkah Penting untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

ORBITINDONESIA.COM – Persetujuan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang membawa angin segar bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini terpinggirkan.

Selama bertahun-tahun, RUU PPRT terjebak dalam daftar panjang Prolegnas tanpa kepastian. Pekerja rumah tangga, sebagian besar perempuan, kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan. Pengesahan RUU ini merupakan jawaban atas tuntutan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

RUU PPRT tidak hanya mengatur pengakuan atas hak-hak dasar pekerja rumah tangga seperti jam kerja dan upah, tetapi juga menekankan pentingnya jaminan sosial. Ini menjadi langkah maju dalam penataan sistem ekonomi yang lebih ramah dan inklusif bagi perempuan miskin yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa pengakuan ini adalah kemenangan penting untuk PRT. Sementara, Eva Kusuma Sundari dari Koalisi Sipil menyerukan agar negara hadir memperkuat perlindungan. Implementasi UU menjadi tantangan berikutnya untuk memastikan perubahan nyata terjadi.

Pengesahan RUU PPRT adalah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan sosial. Kini, saatnya semua pihak terlibat aktif memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai harapan. Mampukah pemerintah dan masyarakat menjaga momentum ini untuk kesejahteraan para pekerja rumah tangga?

(Orbit dari berbagai sumber, 23 April 2026)