IKPI Ajukan Relaksasi Batas Waktu SPT PPh Badan 2025

ORBITINDONESIA.COM – Di tengah kendala sistem Coretax, IKPI mendesak Menkeu relaksasi batas waktu SPT PPh Badan 2025.

IKPI, Jakarta: Permohonan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan muncul akibat berbagai kendala teknis sistem Coretax. Surat resmi kepada Menteri Keuangan menekankan kekhawatiran tentang akurasi dan kelengkapan data akibat ketidakstabilan sistem ini.

IKPI mengidentifikasi 26 masalah teknis yang dihadapi anggota, seperti kegagalan submit dan data hilang. Kompleksitas pelaporan meningkat dengan sistem baru, memaksa wajib pajak menyesuaikan manual yang memakan waktu. IKPI menilai bahwa sistem yang stabil adalah kunci untuk pelaporan yang akurat.

Relaksasi diusulkan bukan untuk menunda kewajiban, melainkan menjaga kualitas pelaporan. IKPI berharap Kementerian Keuangan mempertimbangkan kondisi teknis dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Coretax agar lebih optimal.

Masa depan administrasi pajak yang andal bergantung pada sistem yang efisien. Apakah pemerintah akan merespons kebutuhan teknis ini? Relaksasi mungkin menjadi salah satu solusi sementara, tetapi perbaikan sistem harus menjadi prioritas utama.

(Orbit dari berbagai sumber, 30 April 2026)