Trump dan Ancaman Deportasi Massal: Sebuah Tinjauan Kritis

ORBITINDONESIA.COM – Pengadilan Tinggi AS akan menjadi saksi benturan kebijakan imigrasi saat Presiden Trump berencana deportasi massal warga berstatus TPS.

Trump berencana mencabut status perlindungan sementara (TPS) bagi ribuan pengungsi dari Haiti dan Suriah. Mereka telah tinggal di AS selama lebih dari satu dekade akibat bencana alam dan konflik bersenjata di negara asal mereka.

Sejak 1990, TPS memungkinkan pengungsi tinggal di AS ketika negara asal mereka tidak aman. Namun, kebijakan Trump menantang status ini, mengklaim TPS tidak boleh menjadi amnesti de facto. Pengacara pengungsi menuduh administrasi Trump melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan Trump yang menyebut negara asal pengungsi sebagai 'negara lubang kotoran' memicu tuduhan diskriminasi rasial. Hal ini menunjukkan bias yang mendasari kebijakan imigrasi administrasi Trump.

Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu nasib ribuan pengungsi TPS. Apakah hukum dan kemanusiaan dapat berjalan seiring, ataukah kepentingan politik yang akan menang?

(Orbit dari berbagai sumber, 2 Mei 2026)