Presiden Prabowo Tetap Tempatkan Polri di Bawah Presiden, Tidak Dalam Kementerian Tersendiri atau di Bawah Kementerian

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bertemu dengan Presiden Prabowo, Selasa kemarin di Istana Merdeka Jakarta, dan menyerahkan hasil kerjanya dalam bentuk 10 jilid buku.

Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Presiden Prabowo sepakat dengan usulan Komisi mengenai pembatasan jabatan Polri di luar instansi kepolisian. Komisi merekomendasikan sejumlah perubahan dalam tubuh Polri yang ditargetkan rampung pada 2029.

Dalam kaitan posisi Polri, Presiden memilih tetap menempatkan Polri di bawah Presiden, tidak dalam kementerian tersendiri atau di bawah kementerian lain.

Kondisi yang tetap seperti semula adalah calon kapolri juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta disetujui DPR. Perubahan yang cukup signifikan adalah pada lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang direkomendasikan mendapat peran lebih besar. 

Kompolnas direkomendasikan tidak lagi sekadar memberi saran, tetapi dapat melakukan pengawasan langsung terhadap berbagai aspek di tubuh Polri, mulai dari sumber daya manusia, logistik, hingga anggaran.

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo telah menyelesaikan tugasnya, dengan membuat rekomendasi reformasi di tubuh Polri.

Komisi ini dibentuk setelah terjadi desakan keras dari berbagai kalangan masyarakat akibat tindakan aparat Polri yang eksesif dalam demo Agustus 2025, yang menewaskan 12 orang, dan ribuan orang ditangkap.

Untuk merumuskan rekomendasi, Komisi sudah meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk kalangan pergerakan sipil. Perkara hasil rekomendasi itu dijalankan atau tidak, ini tergantung pada kemauan Presiden Prabowo.

Mengingat masalah reformasi dalam tubuh Polri itu sudah menjadi concern publik, sudah seharusnya Presiden bersungguh-sungguh menjalankannya, dan mengajak serta perwakilan publik untuk turut serta melakukan pengawasan jalannya reformasi. Jika rekomendasi perubahan itu hanya diserahkan kepada Polri, justru akan menambah ketidakpercayaan dari publik.***