DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dua Orang Jadi Tersangka Pinjaman Online Ilegal yang Digerebek di Kota Manado Sulawesi Utara

image
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal.

ORBITINDONESIA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang menjadi tersangka pinjaman online ilegal di Manado, Sulawesi Utara.

Mereka yang menjadi tersangka,ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 5 Desember 2022, adalah A selaku debt collector atau juru tagih yang mengancam korban dan G selaku pimpinan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Perusahaan Pinjaman Online di Kota Manado

Penggerebekan tersebut dijalankan Selasa 29 November 2022 di Kota Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: BIADAB! ART Bengkulu Ini Mengaku Diperkosa Anak Majikan sampai Hamil 6 Bulan, Ngadu ke Hotman Paris

Auliansyah tidak merinci sejak kapan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut," kata Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang.

Kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

Baca Juga: Pernah Diraih Laksamana Yudo Margono, Apa Itu Penghargaan Bintang Jalasena

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman daring ilegal ini," ujarnya.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

Kegiatan pinjaman daring illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Kantor pinjaman daring ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.

Baca Juga: Kembali Erupsi, Status Gunung Semeru Naik Level 4, Kolom Abu Sampai 1500 Meter, Masyarakat Diimbau Siaga

Penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.

Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.

Selanjutnya pada 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak telepon seluler milik korban.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Baca Juga: Link Streaming Pertandingan Inggris vs Senegal, Senin Dini Hari, Kick Off Pukul 02.00 WIB

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado. ***

Berita Terkait