Kebijakan Green Card Trump: Pemohon Wajib Pulang Kampung
ORBITINDONESIA.COM – Kebijakan green card Trump kembali mengguncang, setelah USCIS mengumumkan pemohon green card di AS harus keluar negeri dan mengajukan dari negara asal. Pengacara imigrasi Flavia Santos Lloyd mengaku teleponnya “berdering tanpa henti” karena klien panik dan bingung.
Terjemahan akurat artikel sumber: Pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan pekan lalu bahwa pencari green card harus mengajukan dari negara asal, bukan dari dalam AS. Flavia Santos Lloyd menyebut kebijakan baru yang membingungkan ini akan memperlambat proses dan menimbulkan “efek mendinginkan” karena banyak kasus memilih menunggu.
USCIS menyatakan pada Jumat bahwa warga asing yang berada di AS dan ingin green card harus pulang dan mengajukan di negara asal, kecuali ada pengecualian yang tidak dijelaskan. Pengumuman ini berpotensi memengaruhi ratusan ribu pemohon per tahun dan menjadi bagian dari pergeseran target dari imigrasi ilegal ke jalur imigrasi legal.
Pengacara Charles Kuck menilai langkah itu upaya membatasi dan menakut-nakuti orang agar menjauhi proses imigrasi legal, serta memprediksi gugatan hukum akan muncul. Namun dampak riilnya belum jelas, termasuk siapa yang dikecualikan dan bagaimana penerapannya di lapangan.
Selama lebih dari setengah abad, warga negara asing berstatus legal bisa mengajukan penyesuaian status menjadi penduduk tetap di AS, termasuk pasangan warga AS, pemegang visa kerja dan pelajar, pengungsi, serta pencari suaka. Pernyataan USCIS pada situsnya menyebut: “Mulai sekarang, orang asing yang sementara berada di AS dan ingin Green Card harus kembali ke negara asal untuk mengajukan, kecuali dalam keadaan luar biasa.”
USCIS juga menerbitkan memo kebijakan untuk petugas, tetapi para ahli menilai isinya lebih bernuansa sehingga memicu kebingungan. Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengatakan pergeseran ini tidak akan menghalangi siapa pun yang “secara sah dan benar” memenuhi syarat, meski sebagian harus mengajukan di luar negeri melalui Departemen Luar Negeri.
Inti masalah kebijakan green card Trump ada pada frasa “keadaan luar biasa” yang tidak didefinisikan tegas. Dalam praktik birokrasi, celah definisi sering berubah menjadi ruang diskresi petugas, dan diskresi adalah sumber ketidakpastian.
Boundless Immigration menafsirkan petugas diminta menerapkan standar diskresi yang sudah ada dengan lebih ketat. Mereka menduga proses penyesuaian status tidak sepenuhnya dihentikan bagi pemohon yang memenuhi syarat, tergantung kategori visanya.
American Immigration Lawyers Association (AILA) menduga targetnya bisa orang yang overstay, seperti orang tua warga AS yang visanya kedaluwarsa, pekerja transfer perusahaan, atau pemegang visa khusus rohaniwan. Jika benar, kebijakan ini bekerja sebagai “filter belakang” untuk menekan kelompok yang selama ini masih bisa menata ulang statusnya dari dalam negeri.
Di sisi lain, firma Fragomen memperkirakan pemegang visa kerja berbasis “dual-intent” seperti H-1B kemungkinan dikecualikan. Memo memang menyebut visa dual-intent sebagai area pengecualian, sehingga kasus berbasis tenaga ahli bisa berjalan “business as usual”.
World Relief melihat ada bahasa memo yang memberi “harapan” bahwa pengungsi tidak terdampak. Pengungsi wajib memproses green card setahun setelah tiba dan tidak mungkin pulang karena risiko di negara asal, sehingga aturan “pulang untuk mengajukan” akan bertabrakan dengan logika perlindungan internasional.
Namun kebijakan ini muncul saat pemerintahan Trump memangkas penerimaan pengungsi dan membatasi pada warga Afrika Selatan kulit putih. Konteks ini membuat publik menilai kebijakan bukan sekadar administrasi, melainkan sinyal politik tentang siapa yang dianggap “diinginkan”.
Kelompok lain yang rentan adalah penerima humanitarian parole yang diperluas era Joe Biden. Banyak dari mereka punya keluarga di AS atau menikah dengan warga AS, tetapi kini jalur menuju green card bisa menjadi lebih rumit dan mahal.
AILA melaporkan wawancara green card mulai memunculkan pertanyaan baru. Ada pemohon berbasis pernikahan ditanya mengapa mengajukan dari AS, apakah ada hal yang menghalangi pulang, dan apakah masih punya keluarga di negara asal.
Ada pula pemohon diminta mengajukan formulir untuk membuktikan layak mengajukan dari AS, dengan bukti tidak akan menjadi “public charge”. Contoh bukti mencakup SPT pajak 2025, surat gaji, dan rekening bank, yang menunjukkan standar pembuktian finansial bisa mengeras.
Ketidakjelasan ini meningkatkan biaya kepatuhan dan risiko bagi perusahaan. Lloyd memperkirakan sebagian perusahaan akan menahan diri mengejar green card bagi karyawan, karena ketidakpastian jadwal dan kemungkinan pekerja harus keluar AS.
Kebijakan green card Trump ini tampak seperti strategi “mendinginkan” arus imigrasi legal lewat ketidakpastian, bukan lewat larangan terang-terangan. Saat aturan dibuat kabur, ketakutan menjadi alat, dan keputusan menunda menjadi hasil yang diinginkan.
Secara politik, langkah ini konsisten dengan pola “shock and confound” yang disebut para pengacara: membuat perubahan mendadak, membiarkan publik menebak, lalu menormalisasi pengetatan. Secara administratif, kebijakan ini memindahkan beban dari negara ke individu, karena pemohon harus menanggung risiko perjalanan, jeda kerja, dan kemungkinan tertahan di luar negeri.
Yang paling problematik adalah ketimpangan perlakuan antar-kategori. Jika pemegang H-1B relatif aman tetapi pemohon berbasis keluarga atau parole lebih rentan, maka sistem memberi keistimewaan pada kelompok tertentu sambil mempersempit reunifikasi keluarga yang selama ini menjadi pilar imigrasi AS.
Di titik ini, perdebatan bukan hanya soal “siapa yang memenuhi syarat”, tetapi soal “siapa yang dibuat takut untuk mencoba”. Dan ketika proses legal pun dibuat menakutkan, garis pemisah antara penegakan hukum dan politik penjeraan menjadi semakin tipis.
Lloyd menutup pesannya kepada klien dengan saran sederhana: “jangan panik” dan “tunggu dan lihat”. Tetapi bagi banyak keluarga dan pekerja, menunggu berarti hidup dalam jeda, dengan status, pekerjaan, dan masa depan yang menggantung.
Kebijakan green card Trump ini menguji apakah negara bisa mengubah arah imigrasi tanpa mengubah undang-undang, cukup dengan memperketat diskresi dan prosedur. Pertanyaannya, ketika jalur legal dibuat berliku, apakah itu masih disebut tata kelola, atau sudah menjadi cara baru untuk menutup pintu tanpa pernah menguncinya. (Orbit dari berbagai sumber, 29 Mei 2026)