DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mediasi oleh Polisi, Dua Remaja Pemeran Video Syur Dinikahkan Polda Kalteng

image
Pemeran video syur saat menikah setelah dimediasi polisi. Kasus ini sempat ditangani Polda Kalteng. (Humas Polda Kalteng )

 

ORBITINDONESIA – Dua remaja pemeran video syur, akhirnya menikah setelah dimediasi oleh polisi. Kasus penyebaran video asusila ini sempat ditangani oleh Polda Kalteng.

Kasus bermula saat video syur antara dua remaja berinisial R (22) dan WD (18) tersebar di kampung halamannya, di Kabupaten Pulang Pisau. Tak terima, orang tua si perempuan melapor ke polisi dan kasus ini diselidiki oleh Polda Kalteng.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, orang tua si perempuan dalam laporannya ke polisi meminta agar pemeran pria bertanggungjawab atas tersebarnya video syur tersebut. Yakni dengan menikahi pemeran perempuan.

Baca Juga: Kisah Ismail Bolong, Mantan Polisi yang Sempat Ungkap Suap ke Petinggi Bareskrim, Kini Malah Jadi Tersangka

“Jadi video itu tersebar di kampungnya dan kemudian orang tua pihak perempuan yang tahu lantas keberatan pada akhirnya menuntut agar laki-laki mau bertanggung jawab untuk menikahi anaknya,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Sam.

Dijelaskannya, mediasi telah dilakukan pada tanggal 1 November 2022 lalu. Mediasi tersebut mempertemukan dua pihak antara laki-laki dan perempuan.

Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang menjadi mediator akhirnya menyarankan kedua pasangan tersebut untuk menikah. Kedua belah pihak akhirnya sepakat mengenai hal itu.

“Sebaiknya mereka menikah, karena sudah melakukan hubungan yang melampaui batas dan ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan yang sudah dilakukan,” papar Cak Sam.

Baca Juga: Momen Romantis Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Sebagai Cinta Pertama Sejak SMP

Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa siapapun pengguna media sosial harus bijak dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan sesuai koridor hukum apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.

“Disamping itu, Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng siap memberikan solusi dan membenarkan informasi apapun di media sosial yang mengandung hoaks, isu SARA dan hal-hal berbau negatif lainnya,” tandasnya. (*) 

Berita Terkait