Perhutani Jatirogo dan LMDH Cegah Karhutla Lewat Zero Burning
ORBITINDONESIA.COM – Perhutani Jatirogo menggencarkan pencegahan karhutla dengan menegaskan prinsip zero land clearing tanpa pembakaran dalam persiapan tanam di RPH Jatisari. Koordinasi dengan LMDH Wono Sentoso menyorot distribusi bibit, pupuk, dan pola tumpangsari agar musim tanam berjalan tertib dan aman.
Di wilayah hutan produksi, fase pasca tebangan sering menjadi titik rawan karena lahan terbuka memicu praktik pembakaran untuk mempercepat pembersihan. Perhutani KPH Jatirogo memilih jalur komunikasi langsung dengan petani hutan agar larangan pembakaran tidak berhenti sebagai slogan.
Pertemuan di BKPH Bancar membahas tata waktu, tata ruang, dan ketentuan teknis, sekaligus pemasangan ajir serta penyiapan lahan yang lebih tertib. Pesan utamanya sederhana namun menentukan, keberhasilan tanaman dan kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama.
Perhutani menekankan sistem tanam Jati Plus Perhutani (JPP) dengan jarak 6 x 3 meter sebagai standar yang harus dipatuhi petani hutan. Pola jarak tanam ini bukan sekadar hitungan teknis, melainkan cara mengatur ruang tumbuh, akses perawatan, dan disiplin kerja lapangan.
Larangan pembakaran juga punya dasar yang lebih luas daripada kepatuhan administratif semata. Data KLHK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kebakaran hutan dan lahan berulang menguat saat kemarau dan dipicu aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan api di banyak wilayah Indonesia.
Di level tapak, strategi pencegahan yang paling masuk akal adalah deteksi dini dan pelaporan cepat, seperti diminta Perhutani kepada LMDH. Namun deteksi dini hanya efektif bila ada insentif sosial, yakni rasa memiliki kawasan dan keyakinan bahwa laporan warga ditindaklanjuti.
Koordinasi distribusi bibit dan pupuk juga menyentuh aspek yang sering luput, keterlambatan logistik bisa mendorong jalan pintas di lapangan. Ketika bibit datang tidak serempak atau lahan belum siap, tekanan untuk mengejar target tanam dapat membuka ruang kompromi terhadap aturan.
Pola tumpangsari yang dibahas dalam pertemuan memberi sinyal bahwa Perhutani masih mengandalkan kolaborasi ekonomi sebagai perekat perlindungan hutan. Tumpangsari dapat menjadi “kontrak sosial” agar petani menjaga tanaman pokok, tetapi ia juga rawan konflik bila pembagian manfaat tidak transparan.
Pernyataan Asper BKPH Bancar Didi Triarsa bahwa kegiatan tanam harus mengikuti tata waktu, tata ruang, dan ketentuan teknis terdengar normatif, tetapi justru itu inti persoalan. Di banyak program kehutanan, aturan teknis sering kalah oleh realitas kebutuhan harian warga.
Karena itu, pendekatan Perhutani yang mengajak petani “tidak membakar” perlu dibaca sebagai upaya menggeser budaya kerja, bukan sekadar menambah papan larangan. “Petani hutan dan LMDH kami ajak menjaga tanaman dan kawasan hutan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran,” ujar Didi.
Kesiapan petani seperti disampaikan Karjono memberi harapan, tetapi harapan harus diuji oleh konsistensi pendampingan. “Petani siap mengikuti arahan dan ketentuan Perhutani,” kata Karjono, dan kalimat ini seharusnya dibalas dengan kepastian akses bibit, pupuk, serta mekanisme pengaduan yang responsif.
Jika zero land clearing hanya dimaknai sebagai larangan, maka ia mudah dilanggar saat tekanan ekonomi meningkat. Jika ia dimaknai sebagai paket lengkap, yakni dukungan alat, metode pembersihan tanpa bakar, dan pengawasan yang adil, maka ia bisa menjadi standar baru yang bertahan.
Koordinasi Perhutani Jatirogo dengan LMDH Wono Sentoso menunjukkan bahwa pencegahan karhutla paling efektif dimulai sebelum api muncul, saat rencana tanam disusun dan lahan disiapkan. Keberhasilan tanaman JPP, produktivitas kawasan, dan keselamatan ekosistem bergantung pada disiplin kecil yang dilakukan bersama.
Pertanyaannya kini bukan apakah warga mau patuh, melainkan apakah sistem benar-benar memudahkan mereka untuk patuh tanpa kehilangan penghidupan. Di titik itulah hutan tidak lagi diperlakukan sebagai proyek musiman, melainkan sebagai masa depan yang harus dijaga hari ini.
(Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2026)