Henry Sitanggang: Mahfud Keliru Menyatakan KPU Bisa Dipidanakan

Gibran dan Mahfud MD.

Gibran dan Mahfud MD.

Opini

Oleh Henry Sitanggang, Lawyer.

ORBITINDONESIA.COM - Premis yang salah dari Mahfud MD. Mahfud mengatakan: "KPU bisa dipidanakan karena meloloskan Gibran yang ijazahnya bermasalah dan usia tidak memenuhi syarat sebelum Putusan MK 90."

Pernyataan ini salah total secara Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi. Ini bukan analisis hukum, ini analisis sakit hati.

Mari kita bedah dengan 5 pisau:

1. PUTUSAN MK NO.90/PUU-XXI/2023 ITU SAH, FINAL DAN MENGIKAT - TITIK.

Pasal 24C ayat 1 UUD 1945: Putusan MK bersifat final and binding. Tidak ada banding.

Begitu Putusan MK 90 diketok 16 Oktober 2023 -- yang berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun ATAU pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada" -- maka detik itu juga, usia 35 tahun yang pernah jadi Walikota SAH jadi Cawapres. Itu bukan tafsir KPU, itu perintah konstitusi.

KPU tidak bisa dipidanakan karena melaksanakan Putusan MK. Justru kalau KPU TIDAK melaksanakan, KPU yang bisa dipidanakan karena pembangkangan konstitusi Pasal 216 KUHP.

Mahfud lupa asas: MK adalah The Guardian of Constitution, bukan KPU. Jadi kalau Machfud bilang KPU bisa dipidana karena loloskan usia 35 tahun, dia sedang mempidanakan konstitusi itu sendiri. Absurd!

2. SOAL IJAZAH GIBRAN - DIKTI SUDAH SETARAKAN, BUKAN RANAH PIDANA.

Ini kebodohan yang diulang-ulang avonturir.

Fakta hukum:

- Gibran SMP kelas 2 pindah ke Singapore Orchid Park Secondary → UTS Insearch Sydney → MDIS Singapore (afiliasi University of Bradford UK).

- Sistem pendidikan Singapore & Australia TIDAK ADA istilah "Ijazah SMA Indonesia". Mereka pakai O-Level, A-Level, Diploma.

- Maka UU Sisdiknas Pasal 60 & Permendikbud No.21/2020 mengatur: Pendidikan luar negeri WAJIB disetarakan oleh Dikti.

- Dikti sudah keluarkan Surat Keterangan Penyetaraan setara SMA. KPU sudah verifikasi tahun 2020 (Pilkada Solo) dan 2023 (Pilpres).

Di mana pidananya?

Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat butuh 2 unsur:

a. Membuat surat palsu ATAU memalsukan surat

b. Dengan niat untuk menggunakannya seolah asli dan menimbulkan kerugian.

Gibran tidak membuat surat palsu! Surat penyetaraan itu ASLI dikeluarkan Kemendikbud. Kalau Mahfud menganggap palsu, yang harus dilaporkan adalah Menteri Dikbud yang memberi tanda tangan penyetaraan itu, bukan KPU dan bukan Gibran. Berani?

Jadi ini bukan pidana pemalsuan, ini ADMINISTRASI PENYETARAAN.

3. INI BUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK - PASAL 28 UU ITE TIDAK MASUK.

Pembohongan publik butuh unsur sengaja menyebar berita bohong yang merugikan konsumen.

Gibran tidak pernah bohong. Di formulir KPU dia tulis jujur: Lulus UTS Insearch Sydney dan MDIS Singapore. Tidak pernah dia tulis "Lulusan SMA Negeri 1 Solo". Dia jujur.

Yang bohong siapa? Justru yang teriak "Gibran tidak punya ijazah" padahal Dikti sudah bilang ada.

Jika ada yang bisa dipidanakan dengan pembohongan publik, justru pelapornya yang menyebar hoaks ijazah palsu, bisa kena Pasal 27A UU ITE No.1/2024 tentang fitnah dan Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian.

4. INI CASE SAKIT HATI & AKAL-AKALAN IMPEACHMENT - TOTALLY ABSURD!

Kita harus jujur baca politiknya:

- Kalah di MK 90, coba gugat ijazah.

- Kalah di PTUN soal ijazah, coba lapor pidana.

- Kalah di Bareskrim (SP3), coba teriak impeachment.

Ini bukan penegakan hukum, ini Legal Adventurism - petualangan hukum cari-cari pasal.

Impeachment butuh dasar Pasal 7B UUD 1945 limitatif: korupsi, suap, pidana berat >5 tahun, pengkhianatan negara.

Mana unsur Gibran korupsi karena sekolah di Singapura? Mana unsur suap? Tidak ada!

Mahfud sebagai mantan Ketua MK seharusnya paling paham: Tidak ada putusan pengadilan inkracht yang menyatakan Gibran bersalah, maka DPR tidak boleh melakukan sidang impeachment. Kalau dipaksakan, itu kudeta konstitusi, bukan impeachment.

5. GIBRAN TIDAK MENIPU SIAPAPUN - DIA KORBAN FITNAH.

Mari kita pakai logika sederhana:

- Menipu itu kalau Anda bilang punya emas 10 kg ternyata kuningan.

- Gibran bilang: "Saya sekolah di Singapura dan Australia, silakan cek Dikti."

- Dikti bilang: "Ya, kami sudah setarakan, setara SMA."

- KPU bilang: "Ya, kami terima."

Di mana tipunya? Tidak ada!

Yang ada adalah orang yang tidak paham sistem pendidikan internasional memaksa sistem Indonesia diterapkan ke sistem Singapore. Itu seperti memaksa colokan listrik Indonesia harus sama dengan colokan Inggris. Beda sistem, Bung!

KESIMPULAN HUKUM FINAL:

1. KPU TIDAK BISA DIPIDANAKAN karena melaksanakan Putusan MK 90 yang final and binding. Memidanakan KPU = memidanakan konstitusi.

2. Ijazah Gibran BUKAN PIDANA, tapi administrasi penyetaraan yang sudah selesai di Dikti.

3. Ini BUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK, karena Gibran jujur menulis riwayat pendidikannya.

4. Ini MURNI SAKIT HATI dan akal-akalan yang mau impeach Gibran atau pidanakan Gibran dengan cara apapun, walau tanpa 2 alat bukti Pasal 184 KUHAP.

5. GIBRAN TIDAK MENIPU SIAPAPUN. Justru Gibran yang ditipu oleh narasi palsu.

Saran saya untuk Mahfud: Sebagai senior, kembalilah ke khittah hukum. Jangan jadi avonturir.

Tugas kita sekarang bukan cari-cari pasal untuk menjatuhkan Gibran. Tugas kita mengawal agar truk Maung bisa angkut 300 juta ton sawit dan 1 miliar kubik tanah Giant Sea Wall. Itu baru Lawyer Sejati.

Jakarta, 9 Oktober 2026.

Henry Sitanggang